Menurut laporan yang diterima tim khusus Biro Imigrasi Taichung, ditemukan adanya pabrik pengolahan ayam yang mempekerjakan imigran ilegal. Sesampainya di TKP, 15 pekerja migran asing Indonesia yang terlambat ditangkap, laki-laki dan perempuan. Mereka akan dideportasi menurut hukum, majikan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Biro Tenaga Kerja.
Menurut survei, waktu pelarian pekerja migran yang overstay berkisar antara beberapa bulan hingga lima tahun. Selain dideportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Taiwan, majikan yang mempekerjakan pekerja migran ilegal juga akan menghadapi hukuman. Majikan yang mempekerjakan pekerja migran ilegal juga akan dikenakan denda lebih dari NT$ 150.000 hingga NT$ 750.000.
Program penyerahan diri bagi WNA overstay akan segera berakhir.
(Sumber foto : Departemen Imigrasi)
Badan Imigrasi menunjukkan bahwa program penyerahan diri akan berakhir pada 30 Juni 2023. Setelah masa program ini habis, maka WNA overstay yang tertangkap sudah tidak diberikan peringanan hukuman lagi, dan akan dikenakan denda NT$ 10.000 hingga NT$ 50.000. Selain itu, masa kontrol untuk datang ke Taiwan akan diperpanjang dari maksimal tiga tahun menjadi maksimal tujuh tahun. Orang asing yang telah overstay di Taiwan, dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan terakhir dari program tersebut.
Artikel Lainnya : Seorang Pekerja Migran Ilegal Indonesia Melakukan Pelaporan Mandiri Setelah Melahirkan Anak