Menurut sebuah berita yang telah dipublikasikan di 4 Way Voice, mayoritas dari pekerja migran yang berada di Taiwan merupakan pekerja pabrik dan perawat rumah tangga. Sesuai dengan hukum yang berlaku, semua ketentuan, tempat, dan waktu bekerja para pekerja migran telah tercatat dan dilaksanakan sesuai dengan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ada pula sejumlah pekerja migran yang mencari pekerjaan sampingan dengan harapan mendapatkan uang tambahan. Setelah selesai bekerja di tempat yang resmi, mereka kemudian pergi menjalani pekerjaan sampingannya, atau bahkan menjual barang di internet. Ada pula sejumlah majikan yang akan menugasi para pekerjanya dengan hal-hal yang tidak tertera dalam kontrak pekerjaannya. Semua tindakan ini adalah tindakan yang mencobai hukum. Semua pihak majikan yang ditemukan melanggar peraturan ini akan dikenakan denda, sementara pekerja migran mungkin akan langsung dideportasi dari Taiwan.
Pihak majikan tidak diizinkan untuk memberikan pekerjaan atau tugas yang tidak tertera dalam izin kerja perawat rumah tangga. Sumber: Situs Resmi Pusat Perserikatan Layanan Pekerjaan Langsung (直接聘僱聯合服務中心)
Sesuai dengan yang tertera dalam Hukum Ketenagakerjaan (就業服務法), pekerja migran sesungguhnya tidak diizinkan untuk memiliki pekerja sampingan ataupun mengerjakan pekerjaan yang tidak tertera dalam kontraknya. Ketua Biro Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Taipei (台北市勞動局), Chen Xin-Yu (陳信瑜), menyatakan bahwa semua pekerja migran yang sedang dalam proses pergantian majikan atau sedang menjalani masa istirahat, yang memiliki pekerjaan paruh waktu dengan gaji harian tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggar hukum. Para pekerja migran tersebut dapat dihadapi dengan hukuman berupa pencabutan izin kerja, deportasi, atau bahkan dilarang dari memasuki wilayah negara selama beberapa tahun.
Di saat yang bersamaan, semua pihak majikan yang menugasi perawat rumah tangga untuk mengerjakan hal-hal yang tidak termasuk dalam izin kerjanya -- seperti membersihkan rumah, merawat anak, membantu menjalani bisnis usaha keluarga, atau membersihkan bahkan membersihkan rumah kerabat -- juga merupakan pelanggar dari hukum yang sama, bahkan meskipun perawat rumah tangga yang terkait bersedia untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan dengan sukarela. Tindakan pelanggaran hukum ini dapat berujung pada denda sebesar 30 sampai 150 ribu NTD. Namun, pekerja migran tetap dapat dengan bebas dan legal berpartisipasi dalam kegiatan pertukaran budaya, perfilman, dan kegiatan-kegiatan sukarelawan.