Menurut berita yang dilansir dari CNNIndonesia, WhatsApp memblokir memblokir 8 juta akun di seluruh dunia yang menyebarkan berita sampah (spam).
Selain itu, perusahaan ini juga memblokir 2 juta akun pengguna di India dalam sebulan terakhir atas perilaku berbahaya.
Pemblokiran ini dilakukan Whatsapp menggunakan teknologi otomatis dalam sebulan terakhir antara 15 Mei hingga 15 Juni 2021.
Total, Whatsapp menerima 345 keluhan terkait berita sampah di India. Saat ini terdapat 539 juta pengguna Whatsapp di India, sementara di seluruh dunia, layanan ini digunakan oleh 2 miliar pengguna. Sehingga, India merupakan pasar pengguna terbesar Whatsapp.
Pemerintah India yang mengharuskan Whatsapp untuk memberikan laporan detail berapa banyak keluhan spam. Kewajiban ini merupakan bagian dari aturan teknologi informasi baru di negara itu.
Aturan baru itu mulai berlaku pada Mei 2021. Dalam aturan baru itu, perusahaan media sosial diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepatuhan setiap bulan, dan merinci berapa banyak keluhan yang mereka terima dari pengguna India serta tindakan apa yang mereka ambil.
Dalam peraturan terbaru itu, perusahaan teknologi internasional juga harus mempekerjakan eksekutif lokal, yang dapat membantu mengatur konten dan cepat mengambil tindakan untuk menanggapi keluhan hukum.
Baca juga: 7 Permainan untuk Tingkatkan Konsentrasi Belajar Anak
Aplikasi perpesanan milik Facebook itu mengungkap 95 persen dari 2 juta akun yang diblokir antara 15 Mei dan 15 Juni dilakukan 'karena penggunaan pesan otomatis atau massal yang tidak sah'.
"Angka-angka ini meningkat secara signifikan sejak 2019 karena sistem kami telah meningkat kecanggihannya," kata perusahaan itu dalam pernyataan resmi.
"Perlu diingat, kami melarang sebagian besar akun ini secara proaktif, tanpa bergantung pada laporan pengguna mana pun," tambahnya.
Pada tahun 2018 WhatsApp disebut mulai membatasi kemampuan pengguna untuk meneruskan pesan. Hal itu dilakukan usai informasi hoaks yang viral di platformnya. WhatsApp juga disalahkan atas rentetan kasus kekerasan massal di India.
Dikuti Hidustan Times, ini merupakan laporan pertama yang diterbitkan WhatsApp untuk India. WhatsApp perusahaan keempat setelah Google, Facebook dan Twitter yang mempublikasikan laporan tersebut sesuai dengan pedoman baru.
Baca juga: Game Online Edukatif Bantu Siswa Atasi Rasa Jenuh Belajar Selama Pandemi
Meskipun WhatsApp telah mematuhi beberapa aspek dari aturan baru itu, namun WhatsApp juga sempat menggugat pemerintah India pada Mei 2021. Pasalnya, negara itu meminta agar pihak berwenang India bisa melacak siapa 'pencetus pertama' penyebaran pesan di platform itu.
India mengatakan permintaan khusus itu hanya diterapkan pada kasus kejahatan serius. Meski demikian WhatsApp khawatir bahwa langkah itu dapat mengakhiri jaminan privasi pengguna yang mereka janjikan kepada pengguna. Sebab, dengan demikian platform layanan pesan instan itu mesti melacak pesan pengguna yang saat ini terlindung enkripsi.
"Mengharuskan aplikasi perpesanan untuk 'melacak' obrolan sama dengan meminta kami untuk menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim di WhatsApp, yang akan merusak enkripsi ujung ke ujung dan pada dasarnya merusak hak privasi orang," kata juru bicara perusahaan kepada CNN, saat gugatan diajukan pada Mei lalu.