【Berita Global untuk Penduduk Baru】Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) baru-baru ini menyatakan bahwa mulai sekarang, masyarakat yang akan pergi ke "karaoke, ruang dansa, diskotik, klub, restoran, bar, hotel, salon kecantikan (panti pijat) dan ruang teh kopi khusus, klub malam, sauna.” dan tempat rekreasi hiburan lainnya, mereka harus menunjukkan catatan lengkap vaksinasi terhadap COVID-19 sebelum memasuki tempat yang disebutkan diatas. Selain menunjukkan kartu vaksinasi, dapat juga menunjukan melalui aplikasi NHI Express atau Sertifikat Kesehatan Virus Corona Digital.
Bagi masyarakat sebelum memasuki tempat hiburan, mereka harus menunjukan bukti sudah vaksin lengkap dan tercatat sudah melewati 14 hari. Sumber: CECC
CECC menjelaskan bahwa tempat rekreasi dan hiburan yang disebutkan di atas memiliki karakteristik kontak dengan orang yang tidak dikenal dan tidak dapat menjaga jarak sosial, serta risiko penularan COVID-19 relatif tinggi. Untuk meminimalisir resiko tertularnya virus, meminta para warga yang pergi ke tempat tersebut untuk melampirkan bukti vaksin 2 dosis dan tercatat telah lewat 14 hari. Masyarakat diminta untuk bekerja sama, dan para pengusaha juga diminta untuk melakukan inspeksi, agar pelanggan dapat mengkonsumsi dengan tenang, dan pada sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan.
Masyarakat dapat menggunakan kartu vaksinasi kertas, aplikasi NHI Express atau sertifikat kesehatan COVID-19 digital sebagai bukti untuk pemeriksaan. Sumber: CECC
Masyarakat diminta bekerja sama dalam melampirkan bukti vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemeriksaan bukti vaksinasi dilakukan dengan memperlihatkan kartu vaksinasi, aplikasi NHI Express atau sertifikat kesehatan virus corona digital.
Berita Global untuk Penduduk Baru mengingatkan anda, jika ada gejala mengarah ke penyakit korona. Segera hubungi hotline 1922 atau 0800-001922