Mengingat pertumbuhan jumlah sepeda motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup massif, pengendalian lalu lintas selajutnya adalah secara elektronik dan akan dikenakan tarif ERP atau jalan berbayar disejumlah ruas jalan.
Menurut ketua Dishub DKI Jakarta, diperlukan program untuk mengendalikan jumlah sepeda motor di jalanan. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan masyarakat bisa beralih ke transportasi umum.
Kendaraan yang melalui jalan berbayar/ERP, nantinya akan dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Adapun beberapa kendaraan yang bebas dari tarif ERP ini antara lain, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.
Rancangan perda ini sudah dikeluarkan sejak Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Rencananya regulasi ini akan berlaku setiap hari dari pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.