【Berita Global untuk Penduduk Baru】Untuk menstabilkan jaring pencegahan wabah di masyarakat Taiwan, dan pada saat ini, vaksin dalam negeri lebih banyak, Pusat Komando Epidemi (CECC) telah menetapkan program “Vaksin COVID-19 untuk orang asing yang masa izin tinggalnya telah habis”, dan Departemen Imigrasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan melaksanakan langkah-langkah pendukung terkait lainnya. Proyek ini menggunakan empat tindakan: Tidak dilapor, "Tidak ada penyelidikan", "Tidak dipungut biaya" dan "Tidak dikontrol". Serta melalui Konferensi Waligereja Kawasan Taiwan, Asosiasi Muslim Tionghoa, Community Sustainable Development Association dan organisasi masyarakat lainnya sebagai pintu utama untuk membantu penyusunan buku manual, sehingga orang asing yang masa izin tinggalnya telah habis dapat dengan aman divaksinasi. Pada 9 Desember, sudah lebih dari 3.000 migran divaksin, dan jumlah vaksinasi akan terus meningkat setiap harinya.
Baca juga: "Layanan Vaksinasi" di Stasiun Kereta Api Changhua dan Yuanlin. Panggilan Warga untuk Vaksin!
Gedung Departemen Imigrasi. (Sumber: Departemen Imigrasi)
Direktur Departemen Imigrasi Zhong Jingkun (鐘景琨) menekankan bahwa orang asing dengan masa izin telah habis dapat pergi ke lokasi yang sudah ditentukan untuk vaksinasi. Lembaga medis tidak akan memberitahu badan keamanan publik untuk penyelidikan; badan keamanan publik pun tidak akan melakukan inspeksi di area tempat vaksinasi. Sebelum pergi vaksin pun tidak perlu menyerahkan diri ke Departemen Imigrasi. Pendataan ketika daftar vaksinasi hanya untuk penerbitan kartu kuning sertifikat vaksinasi, tidak akan digunakan sebagai dasar penyelidikan di kemudian hari. Direktur Zhong menghimbau kepada masyarakat, terutama kepada pemberi kerja untuk membantu menginformasikan proyek ini kepada para orang asing yang dikenalnya untuk mendapatkan vaksinasi dengan tenang dan aman.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan kunjungi website Departemen Imigrasi Program Harmoni Vaksinasi COVID-19 Gratis bagi Orang Asing dengan Masa Izin Tinggal Habis, atau hubungi tim/stasiun layanan khusus Departemen Imigrasi kabupaten dan kota, atau juga dapat menghubungi konsultasi hotline 1995 Kementerian Ketenagakerjaan.