Menurut berita yang dilansir dari analisadaily.com, Sudahkah Anda mengetahui aplikasi efaktur pajak? Perkembangan teknologi mendorong setiap gaya hidup dan kebutuhan manusia harus ikut berkembang menjadi lebih baik.
Begitu pula dalam perpajakan yang tidak bisa terlepas dari kemudahan teknologi. Misalnya mengenai aplikasi efaktur pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Sebelum ada efaktur pajak, pembuatan faktur pajak dilakukan secara manual sehingga pada praktiknya, terdapat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
efaktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dapat diakses secara online melalui aplikasi.
Faktur pajak manual dalam bentuk kertas dapat dengan mudah dibuat salinannya sehingga data dapat dimanipulasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan efaktur sejak tahun 2014 lalu. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan penyusunan dan pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP yang tidak bertanggung jawab.
Berita lainnya: Kementerian Ekonomi Selenggarakan Kegiatan Kesejahteraan Masyarakat Internasional, Diikuti Peserta dari Berbagai Penjuru Dunia
Mengenal Faktur Pajak dan eFaktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP menjual suatu BKP atau JKP, maka PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak. Fungsi faktur pajak tersebut adalah sebagai tanda bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak atas pihak pembeli BKP atau JKP.
Saat ini, pembuatan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi efaktur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 pasal 11 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan faktur pajak.
Jadi, efaktur adalah faktur pajak dalam bentuk elektronik. Aplikasi efaktur adalah salah satu upaya DJP untuk memaksimalkan pelayanan pajak.
Keuntungan Menggunakan efaktur Pajak
Dengan adanya aplikasi efaktur pajak, maka dipastikan banyak keuntungan yang diperoleh, baik untuk PKP maupun DJP. Keuntungan e faktur pajak bagi PKP tentunya proses yang lebih mudah, cepat, dan memiliki faktur yang dapat dipercaya.
Sementara itu, bagi pihak DJP dan pemerintah, ada efaktur sangat berguna untuk menghindari munculnya faktur pajak fiktif. Biasanya, PKP yang sudah memiliki NPWP merasa kalau berhak 100% mengeluarkan faktur pajak. Paham ini jelas keliru karena faktur pajak yang bisa dikeluarkan setelah disetujui oleh DJP.
Selanjutnya, efaktur pajak sangat bermanfaat karena bisa menghindari adanya faktur pajak ganda yang disebabkan oleh kelalaian PKP. kesalahan tersebut bisa karena administrasi yang buruk atau penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.
Ada kalanya, faktur pajak sengaja tidak diterbitkan oleh PKP yang tidak bertanggung jawab atau atau diterbitkan pada waktu yang tidak semestinya. Penerbitan faktur pajak seperti ini sebenarnya tidak resmi, terlepas disengaja maupun tidak disengaja. Maka dari itu, adanya efaktur pajak sangat penting untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Keunggulan efaktur pajak lainnya adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). efaktur yang diterbitkan sudah pasti efaktur pajak asli sehingga pihak DJP bisa mengetahui perhitungan ppn dari PKP yang semestinya dan juga bisa mengambil keputusan untuk kompensasi PPN lebih bayar dari PKP.
Syarat Menggunakan Aplikasi efaktur
Sama seperti faktur pajak umumnya, tidak semua PKP bisa menggunakan efaktur pajak. Untuk bisa menggunakan aplikasi efaktur, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP. Syarat-syarat penggunaan aplikasi efaktur tersebut adalah telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP serta memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.
Akun PKP adalah otorisasi khusus dari DJP yang dikeluarkan untuk PKP yang telah memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan dalam bentuk kode aktivasi dan password. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar. Sementara untuk password akan dikirimkan melalui e-mail PKP terdaftar.
Selanjutnya, PKP harus memiliki sertifikat elektronik yang nantinya bisa digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa. Sertifikat elektronik tersebut juga berguna untuk memanfaatkan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
Untuk mendapatkan hak membuat efaktur tentu saja tidak mudah. Ada banyak pertimbangan dari DJP untuk mengizinkan PKP membuat efaktur pajak. Namun, bagi Anda yang ingin melakukan bisnis lebih besar tentu saja efaktur pajak menjadi sebuah keharusan.
Maka dari itu, mulailah membangun pondasi yang kuat untuk usaha Anda hingga Anda dinilai bisa memenuhi syarat untuk memiliki sertifikat efaktur pajak. Misalnya dari pencatatan jurnal transaksi dan laporan keuangan.
Syarat Menggunakan Aplikasi efaktur
Setelah mengetahui penjelasan umum tentang seputar pengertian eFaktur dan jenis eFaktur adalah, berikutnya yang perlu diketahui adalah syarat menggunakan aplikasi efaktur.
Setidaknya, Sobat Klikpajak harus memenuhi syarat berikut ini agar dapat menggunakan aplikasi efaktur:
- Sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- WP Badan sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Memiliki Sertifikat Elektronik (SE) atau Digital Sertificate efaktur
- Registrasi di aplikasi efaktur atau memiliki akun eFaktur
- Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan NSFP tidak kedaluwarsa
Semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh PKP, maka frekuensi membuat efaktur pun akan semakin besar.
Proses penerbitan Faktur Pajak elektronik ini dapat dilakukan secara online dengan dua cara sebagai berikut:
- Melalui eFaktur pajak.go.id
Namun untuk dapat membuat Faktur Pajak elektronik melalui eFaktur pajak.go.id, terlebih dahulu harus melakukan donwload dan install aplikasi efaktur 3.0 pada perangkat komputer atau laptop sendiri. Kemudian, ketika akan melaporkan SPT Masa PPN, harus pindah platform ke efaktur web DJP.
Agar tidak ribet harus download dan install aplikasi eFaktur, karena harus menyesuaikan juga spesifikasi sistem operasi yang ada pada komputer, lebih simpel gunakan efaktur mitra resmi DJP yakni efaktur Klikpajak.
- Melalui mitra DJP Klikpajak.id
DJP telah bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP). Pastikan ASP yang ingin digunakan adalah ASP yang ditunjuk secara resmi oleh DJP.
Seperti yang sudah disinggung di atas, DJP menunjuk Klikpajak by Mekari sebagai ASP/PJAP mitra resmi pajak untuk mengelola perpajakan wajib pajak.
Melalui efaktur Klikpajak, berbagai aktivitas pajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik, lapor SPT Masa PPN, hingga bayar/setor PPN Terutang dan melakukan restitusi pajak dengan mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan kelola efaktur lebih cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online Jurnal by Mekari. Coba GRATIS 14 hari berbagai fitur dan modul akuntansi yang ditawarkan.
Selain itu, untuk Anda yang juga ingin menerima laporan keuangan beres tanpa repot setiap bulannya bisa menggunakan jasa pembukuan Klikpajak Accounting Service. Dapatkan juga info terupdate seputar finansial dengan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Klikpajak.