【Berita Global untuk Penduduk Baru】Selama masa pandemi, banyak perusahaan yang menerima pukulan berat dan terpaksa berhenti beroperasi. Karena ini, tidak sedikit jumlah pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan mereka tanpa dana kompensasi ataupun mengundurkan diri. Tentu saja, hal ini pada akhirnya mempengaruhi kehidupan keluarga mereka. Menurut Biro Ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Asuransi Pekerjaan, warga yang memiliki asuransi pekerjaan yang kehilangan pekerjaannya, dipecat, atau terpaksa berhenti karena alasan tertentu yang bukan termasuk keinginan dirinya sendiri tanpa menerima biaya kompensasi berhak untuk mengajukan aplikasi untuk memperoleh tunjangan kehilangan pekerjaan.
Berita lainnya: Kupon Stimulus 5X Diluncurkan pada 8 Oktober dan Meluncurkan "Cara Mendapatkan, Cakupan Penggunaan, dan Langkah-langkah Penambahan Bonus"
Bila telah genap memiliki asuransi pekerjaan selama setahun, pekerja yang telah kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan tunjangan.
Sumber: Biro Ketenagakerjaan
Biro Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa seseorang yang telah memiliki asuransi pekerjaan selama genap setahun dan kemudian diberhentikan atas alasan yang bukan didasarkan atas keinginannya sendiri, serta masih memiliki keinginan untuk bekerja lagi, dapat mengajukan dokumen sertifikasi bukti pemecatan, kartu identitas (termasuk warga negara asing yang telah menerima identifikasi nasional), kepada institusi layanan ketenagakerjaan pemerintah dan meregistrasikan diri untuk memperoleh tunjangan kehilangan pekerjaan. Jika institusi tersebut tidak dapat menemukan pekerjaan pengganti atau menjadwalkan pelatihan pekerjaan dalam waktu 14 hari, maka informasi dari warga yang mengajukan aplikasi akan dikirimkan ke Biro Ketenagakerjaan dan warga tersebut akan menerima dana tunjangan kehilangan pekerjaan.
Berita lainnya: Perhatian! Kementerian Pendidikan Umumkan "Pedoman Pencegahan Pandemi di Sekolah" Orang Sakit Dilarang Masuk Sekolah dan Bekerja
Warga juga dapat mengajukan aplikasi untuk memperoleh tunjangan kehilangan pekerjaan ini secara online.
Sumber: Biro Ketenagakerjaan
Tunjangan kehilangan pekerjaan ini dibayarkan sebesar 60% dari rata-rata bayaran asuransi dalam 6 bulan pertama sejak warga yang terkait kehilangan pekerjaannya. Tunjangan ini dapat terus diterima selama maksimal 6 bulan. Bila warga yang terkait telah genap berusia 45 tahun, atau memiliki dokumentasi resmi yang menyatakannya sebagai seseorang yang berkebutuhan khusus, maka warga tersebut dapat terus menerima tunjangan kehilangan pekerjaan selama 9 bulan. Biro Ketenagakerjaan mengingatkan warga bahwa warga yang ingin terus menerima tunjangan pengangguran harus kembali mengunjungi institusi layanan ketenagakerjaan dan mendapatkan konfirmasi resmi.