:::

Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan Memeriksa Saus Sambal Indonesia dan Berbagai Makanan Asia Tenggara Mengandung Zat Beracun Melebihi Standar

Zat beracun telah terdeteksi di berbagai makanan Asia Tenggara, dan kami berharap akan diperiksa lebih lanjut.  (Sumber foto : Wikipedia)
Zat beracun telah terdeteksi di berbagai makanan Asia Tenggara, dan kami berharap akan diperiksa lebih lanjut. (Sumber foto : Wikipedia)
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

Setelah diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, ditemukan bahwa banyak makanan dari Indonesia dan Asia Tenggara mengandung zat pemutih yang berlebihan dan karsinogen "etilen oksida", termasuk saus cabai ekstra pedas ABC, yang dikenal sebagai Sambal pedas nasional Indonesia. Ada juga dua jenis Mie Kari Putih Penang Alai Malaysia dan Indomie rasa ayam spesial, semuanya telah dikembalikan secara hukum.

Dua trip i saus cabai ekstra pedas ABC yang diimpor dari Indonesia, memberikan hasil pemeriksaan dimana residu sulfur dioksida (SO2) melebihi standar, masing-masing 0,077g/kg dan 0,076g/kg, yang melebihi standar batas 0,030g/kg untuk makanan olahan, sedangkan sulfur dioksida (SO2) merupakan penggunaan utama sebagai pemutih untuk keperluan industri.

Artikel Lainnya : CDC Mengimbau Orang Tua Untuk Memperhatikan Kebersihan Anak Untuk Menghindari Eneterovirus

Bahan pemutih melebihi standar yang terdeteksi pada saus sambal dari Indonesia.

(Sumber foto : Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan)

Selain itu, Health, Welfare, Food and Drug Administration juga mengumumkan enam makanan impor lainnya yang tidak memenuhi syarat, termasuk bubuk cabai kering Cina, bubuk cabai India, keripik pedas PANDA Indonesia, biji ketumbar Indonesia, dan kacang hijau Burma.

Mie instan dari Indonesia ternyata melebihi standar karsinogen.

(Sumber foto : Biro Kesehatan Taipei)

Karena undang-undang dan peraturan makanan di berbagai negara berbeda, beberapa bahan tambahan diizinkan untuk digunakan di negara lain. Di bawah perdagangan bebas, tidak mungkin sepenuhnya mencegah impor makanan yang tidak memenuhi peraturan. Diharapkan bahwa industri akan menerapkan swakelola dan memastikan bahwa bahan baku dan produk telah sesuai dengan manajemen keamanan dan kebersihan pangan.

Menurut peraturan perundang-undangan yang relevan, sebelum menggunakan bahan pangan untuk pengolahan, perlu juga dipastikan apakah ada adalah residu pestisida, obat-obatan hewan atau pencemar lainnya pada bahan pangan, menerapkan manajemen pemasok dan memeriksa keamanan dan sanitasi bahan pangan yang masuk, serta memastikan mutu dan keamanan higiene pangan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading