:::

Biro Ketenagakerjaan Taipei Peringatkan Pengenaan Denda pada Pihak Majikan yang Tidak Bantu Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pekerja Migran

Pihak majikan diwajibkan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja migran dalam waktu 7 hari. Sumber: gambar diambil dari Pixabay
Pihak majikan diwajibkan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja migran dalam waktu 7 hari. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Menurut sebuah berita yang telah dilansir di 4 Way Voice, beberapa hari yang lalu, Biro Ketenagakerjaan Kerja Kota Taipei mengenakan denda sebesar 60 ribu NTD kepada seorang majikan yang tidak menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja migran yang dipekerjakannya. Pemeriksaan kesehatan yang  mereka karena terakhir kali mereka melakukan pemeriksaan kesehatan diketahui lebih dari setahun yang lalu.

Menurut peraturan, majikan harus mengatur agar pekerja migran menerima pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk dalam waktu 7 hari sejak izin kerja berlaku.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Pihak majikan yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 60 ribu NTD. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Pihak majikan yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 60 ribu NTD. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Direktur Biro Ketenagakerjaan, Chen Hsin-yu (陳信瑜) menjelaskan bahwa para majikan dari pekerja rumah tangga migran wajib menjadwalkan pemeriksaan  kesehatan bagi mereka dalam waktu 30 hari setelah genap bekerja selama 6, 18, dan 30 bulan.

Selain itu, pekerja migran yang telah menerima izin kerja baru setelah berganti majikan atau pekerjaan juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut harus dijadwalkan oleh atasan atau majikan yang baru. Pihak yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 60 sampai 300 ribu NTD.

Baca juga: Biro Perlindungan Lingkungan Umumkan Larangan Penggunaan Gelas Styrofoam Mulai Tanggal 1 Juli 2022

Semua warga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Semua warga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Selain Itu, pihak majikan juga diwajibkan untuk menjadwalkan tes PCR di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk pemerintah dalam waktu tiga hari setelah hari pekerja migran tersebut dipekerjakan. Sembari menunggu hasil PCR, pihak majikan baru wajib menyediakan akomodasi yang terisolasi, barang-barang kebutuhan hidup, makanan, dan air. Pihak majikan baru juga wajib menanggung biaya tes PCR.

Chen Hsin-yu mengingatkan semua warga dan pekerja migran agar menaruh lebih banyak perhatian terhadap protokol dan peraturan yang berlaku. 

Berita Populer

回到頁首icon
Loading