Wakil Komandan Pusat Komando Epidemi Pusat Chen Zongyan (陳宗彥) mengumumkan bahwa kewaspadaan pandemi level kedua nasional akan dipertahankan hingga 18 Oktober, dan peraturan pencegahan pandemi untuk tempat rekreasi dan hiburan, kegiatan keagamaan, dan restoran akan dilonggarkan mulai 5 Oktober, termasuk penggunaan pembatas atau penjagaan jarak 1,5 meter saat makan di dalam restoran. Selain itu, para pekerja di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan peternakan yang bekerja di ruang terbuka (seperti ladang, tambak ikan, hutan, dan pegunungan) tidak diharuskan memakai masker, tetapi tetap harus senantiasa membawa masker setiap saat, dan jaga jarak sosial dengan orang lain. Bagi Anda yang beraktivitas di gunung dan hutan (termasuk taman rekreasi hutan), serta di pantai juga tidak diharuskan untuk memakai masker, tetapi tetap harus menjaga jarak sosial dengan orang lain.
Baca juga:Situasi Pandemi Mereda, Pengunjung Bioskop Kembali Diizinkan Duduk Bersisian
Peraturan penggunaan masker dalam keagamaan, restoran dan luar ruangan dilonggarkan. Sumber: Diambil dari Pusat komando
Untuk mematuhi peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi, harap ikuti peraturan atau pedoman yang terkait untuk pembukaan kembali:
- Tempat video game, Tempat rekreasi informasi, MTV, KTV, Board Game, Mahjong
2.Kegiatan Keagamaan:
(1.) Kelompok dupa dan acara makan-makan dibuka secara bersyarat.
(2.) Ibadah Keagamaan tidak diharuskan untuk duduk selang seling.
(3.) Restoran: Tidak perlu menggunakan papan pembatas ataupun jaga jarak sosial 1,5 meter. Dalam perjamuan dibuka untuk bersulang, dan pengambilan makanan "self-sercice" dilonggarkan.
(4.) Minimarket: Telur Teh, Oden dan makanan tidak diharuskan untuk dilayani oleh staf pekerja.
(5.) Dalam pengambilan film / berita selama dapat menjaga jarak sosial, pembawa acara atau aktris tidak wajib menggunakan masker.
Peraturan tentang memakai masker di luar ruangan telah dilonggarkan. Sumber: Diambil dari Pusat komando
Mulai tanggal 5 Oktober, mereka yang berada di bawah kondisi berikut dapat bebas memakai masker di ruangan terbuka:
- Pekerja pertanian, kehutanan, perikanan dan peternakan di ruang terbuka (seperti ladang, tambak ikan, gunung dan hutan) tidak diharuskan untuk memakai masker, tetapi harus tetap senantiasa membawa masker dan menjaga jarak sosial dengan orang lain.
- Bagi orang yang beraktivitas di hutan dan Gunung (termasuk taman rekreasi hutan), serta di pantai tidak diharuskan memakai masker, tetapi tetap harus menjaga jarak sosial dengan orang lain.
- Jika dalam beberapa situasi yang disebutkan di atas, ada kerumunan atau bekerja serta beraktivitas dengan orang lain yang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak sosial, maka harus mengenakan masker.
- Jika instansi memiliki peraturan terkait lainnya, maka penerapannya disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
Tempat yang masih belum boleh dibuka: Tempat Menari, Diskotik, Club, Bar, Salon Kecantikan Khusus
Pusat komando mengingatkan bahwa dengan pengecualian di atas, saat bepergian harus tetap memakai masker, menerapkan sistem pendataan nama, dan menjaga jarak sosial yang aman. Tempat bisnis dan area publik harus tetap menerapkan pembatasan jumlah orang, batas atas jumlah orang dalam rapat umum tetap sama dengan persyaratan semula.