Keberadaan Garuda Indonesia yang merupakan salah satu BUMN milik pemerintah Republik Indonesia menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini di mata masyarakat.
Penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara yang terlibat kasus tersebut pun dipecat. Pemberitaan lain menunjukkan, Erick bingung saat mengetahui banyak BUMN memiliki bisnis hotel padahal bisnis inti perusahaan-perusahaan BUMN tersebut bukan di bidang perhotelan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian BUMN, kementerian itu memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia telah ada sejak 1973. Awalnya, organisasi ini sebagai bagian unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang sudah ada sejak 1973. Unit BUMN kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Mulai dari unit setingkat Eselon II, naik menjadi setingkat Direktorat/Eselon I, digabung dengan Kementerian Penanaman Modal hingga berdiri sendiri sebagai Kementerian. Di dalam perekonomian nasional, BUMN merupakan salah satu pelaku penting dalam kegiatan ekonomi. Bersama-bersama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi.
Sugiharto dalam bukunya Peran Strategis BUMN (2007), menjelaskan pembangunan BUMN merupakan bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Perputaran ekonomi BUMN memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan ( PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum ( Perum) sebagaimana dimaksud dalam PP No. 13 Tahun 1998.
Dikutip:Kompas