Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, telah membuat draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Draf tersebut dihasilkan setelah dilakukan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Pemkot Batam.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, substansi dalam peraturan tersebut menyebutkan jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Beberapa di antaranya berupa sanksi teguran lisan maupun tulisan, sanksi denda hingga sanksi kerja sosial. “Ada sejumlah sanksi yang sudah disiapkan, intinya ditujukan bagi yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Salah satunya yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah,” kata Amsakar melalui telepon, Minggu (30/8/2020).
Untuk sanksi denda telah ditetapkan dalam draf Perkada, yakni minimal Rp 250.000 dan Rp 500.000. Minimal Rp 250.000 untuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dan minimal Rp 500.000 untuk badan usaha. “Kalau untuk badan usaha nanti diklasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500.000, yang berbentuk kafe Rp 750.000, mal mungkin bisa sampai Rp 1.000.000. Namun ini masih angka misal ya,” kata Amsakar. Amsakar mengatakan, draf Perkada sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemkot Batam sejak Jumat (21/8/2020) lalu. Namun, diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya, agar saat penerapan bisa berjalan secara maksimal. “Tim akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan. Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu satu minggu untuk sosialisasi,” papar Amsakar.
Sumber: Kompas