Hari Rabu (30/10/2019) pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Di dalam aturan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dijelaskan, besaran iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat.
Adapun ketika dimintai tanggapan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar. Dia pun memilih untuk diam ketika ditanyai wartawan terkait hal tersebut setelah pelaksanaan Upacara Hari Oeang di Jakarta, Rabu.
Adapun sebelumnya, dia sempat memaparkan penjelasan mengenai makna Hari Oeang ke-73 juga Sumpah Pemuda secara panjang lebar. Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi, terutama bagaimana pemerintah bakal mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Seperti diketahui, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Dikutip: Kompas