Sebelumnya, jika pekerja asing tidak dapat bekerja karena liburan atau alasan lain, mereka dapat mengajukan libur maksimal 21 hari, tetapi tetap tidak dapat mencapai 1 hari istirahat per minggu; Rencana Pelaksanaan Layanan Perawatan Berjangka untuk Keluarga Pekerja Perawat" (rencana perawatan jangka pendek) memungkinkan pekerja perawat mengambil libur hingga 52 hari per tahun, yang setara dengan 1 hari liburan per minggu.
Menurut peraturan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, untuk gaji pengasuh yang dipekerjakan oleh majikan rumah tangga, jika tingkat kecacatan orang yang diasuh dari tingkat 2 sampai tingkat 8, ia dapat mengajukan cuti, dan orang dengan tingkat disabilitas dari level 2 ke level 6 adalah 32.340 NTD (14 hari libur), 48.510 NTD untuk Level 7 hingga 8 (14 hari libur).
Su Yuguo, kepala Kelompok Manajemen Tenaga Kerja Transnasional dari Badan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan bahwa mulai tahun 2023, majikan pengasuh lansia yang mempekerjakan pengasuh asing dapat menggabungkan kuota untuk layanan jeda yang diperluas dan layanan pengasuhan jangka pendek. Maksimal 52 hari libur dalam setahun. Anda harus mendaftar ke pusat manajemen perawatan jangka panjang di kabupaten atau kota tempat Anda berada.