Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta mengatakan penempatan lapak pedagang kaki lima atau PKL di trotoar saat ini sedang dalam tahap kajian untuk memenuhi kebutuhan warga. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Meskipun ada juga Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan trotoar hanya untuk pejalan kaki.
"Pertanyaannya adalah, apakah kita juga tidak harus memperhatikan kebutuhan masyarakat? Coba kita jalan dari Patung Kuda sampai mana tidak bisa menyediakan air, keluar dari MRT pun tidak ada," ujar Kepala Dinas KUMKP Adi Ariantara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Saat ini, kata Adi, jarak antar moda transportasi di Jakarta berada di angka 500 meter. Sedangkan berdasarkan penelitian rata-rata jarak yang ditempuh pejalan kaki di Jakarta hanya 175 meter. Adi mengatakan bahwa penggunaan sebagian ruang trotoar untuk para PKL bertujuan juga menarik minat pejalan kaki yang jumlahnya masih sedikit di Indonesia.
Adi pun mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut mengenai aspek hukum tersebut. "Ini terus kita kaji terhadap aspek hukumnya. Aspek teknis mungkin sudah bisa masuk, tetapi aspek hukum ini tentu masih kita bahas lagi supaya matang," kata dia. Dinas KUMKP DKI sudah merencanakan 13 titik untuk pedagang yang akan menggunakan trotoar di Jalan Sudirman- MH Thamrin. Diketahui usulan trotoar multifungsi atau penempatan PKL di trotoar itu bermula dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi permasalahan PKL di sejumlah titik di ibu kota, khususnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dikutip:Tempo