img
:::

Departemen Imigrasi Pergi ke Pelabuhan Untuk Mempromosikan Program Penyerahan Diri Bagi WNA Yang Overstay

Departemen Imigrasi Pergi ke Pelabuhan Untuk Mempromosikan Program Penyerahan Diri Bagi WNA Yang Overstay.  Sumber foto : Departemen Imigrasi Penghu
Departemen Imigrasi Pergi ke Pelabuhan Untuk Mempromosikan Program Penyerahan Diri Bagi WNA Yang Overstay. Sumber foto : Departemen Imigrasi Penghu
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

[Berita Global Untuk Penduduk BaruDepartemen Imigrasi Memperluas Program Penyerahan Diri Bagi Warga Negara Asing Yang Tinggal Melebihi Masa Izin Tinggal di Taiwan. Mulai tanggal 1 Februari hingga 30 Juni 2023, warga negara asing yang telah tinggal melebihi batas masa izin tinggal dan melakukan pelaporan mandiri akan terbebas dari penahanan, dan hanya didenda NT$ 2000, serta terbebas dari masa cekal untuk berkunjung kembali ke Taiwan. Stasiun Layanan Kabupaten Penghu bergabung dengan tim khusus untuk pergi kePelabuhan Perikanan Waidan Kabupaten Penghu untuk mempromosikan program ini.

Artikel Lainnya : Peringanan Hukuman Bagi WNA Yang Telah Tinggal Melebihi Batas Masa Izin Tinggal

Departemen Imigrasi Pergi ke Pelabuhan Untuk Mempromosikan Program Penyerahan Diri Bagi WNA Yang Overstay.

Sumber foto : Departemen Imigrasi Penghu

Rekan-rekan di stasiun layanan menjelaskan kepada nelayan melalui penerjemah. Selama masa program berlaku, bagi WNA yang melakukan pelaporan mandiri akan mendapatkan keringanan hukuman. Dani (nama samaran) dari Indonesia berkata: "Terima kasih kepada Departemen Imigrasi untuk memperluas program penyerahan diri bagi WNA yang overstay. Saya akan menyebarkan poster ke Facebook dan medial sosial lainnya, sehingga lebih banyak teman-teman yang dapat mengetahui tentang proyek ini. Saya juga berharap teman-teman yang telah overstay di Taiwan dapat mengambil kesempatan ini untuk pulang ke negara asal dengan selamat tanpa harus kabur dan khawatir.

Pada hari yang sama, juga mempromosikan mengenai peraturan kendaraan roda dua listrik dan tindakan pencegahan terhadap demam babi Afrika, dan menjelaskan bahwa mereka tidak boleh membawa produk daging babi dari luar negeri.

Staf layanan menjelaskan mengenai program penyerahan diri kepada nelayan asing.

Sumber foto : Departemen Imigrasi Penghu

Stasiun Layanan Kabupaten Penghu dan Tim Layanan Khusus bersama-sama menyatakan bahwa draf revisi beberapa pasal undang-undang perbatasan dan imigrasi telah dikirim ke Legislatif Yuan untuk ditinjau. Untuk denda bagi WNA yang overstay, akan dinaikkan dari NT$30.000 menjadi NT$150.000, dan masa kontrol untuk datang ke Taiwan akan diubah menjadi maksimal 10 tahun. Kami menghimbau kepada publik jika mereka menemukan pekerja migran (tempat tinggal) yang overstay di Taiwan, dapat membantu mendorong mereka untuk memanfaatkan program ini sesegera mungkin.

Selain itu, Departemen Imigrasi juga telah menyiapkan hotline konsultasi gratis khusus 0800-024-881 (ByeBye), yang menyediakan layanan multibahasa. Pekerja migran dan WNA yang telah overstay dipersilakan menggunakan hotline ini untuk konsultasi.

Artikel Lainnya : Pekerja Migran Indonesia Menderita Penyakit Serius dan Melakukan Pelaporan Mandiri

Berita Populer

回到頁首icon
Loading