img
:::

Perhatian! Majikan Tanggung Biaya Karantina Pekerja Migran, Kementerian Tenaga Kerja: Denda 300.000 untuk Pelanggaran

Perhatian! Majikan Tanggung Biaya Karantina Pekerja Migran, Kementerian Tenaga Kerja: Denda 300.000 untuk Pelanggaran

Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/Steven

Setelah liburan Tahun Baru Imlek, banyak pekerja migran datang ke Taiwan untuk bekerja. Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pada 24 Maret bahwa baru-baru ini menerima pertanyaan dari majikan tentang siapa yang harus menanggung biaya karantina bagi pekerja migran. Departemen Perkembangan mengingatkan tanggung jawab majikan untuk mengurus buruh migran. Majikan harus benar-benar mengatur karantina buruh migran dan menanggung biaya karantina. Jika gaji buruh migran dipotong atau buruh migran diharuskan membayar kompensasi pencegahan Pandemi, perihal tersebut telah melanggar peraturan. Majikan akan dijatuhkan hukuman berupa denda 300.000 NTD.

Berita lainnya : Kemenkes RI Turut Promosikan Lagu Terbaru Super Junior

Menurut statistik Badan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja, dari 17 Maret 2020 hingga akhir Februari 2021, lebih dari 54.000 orang menjalani karantina. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan bahwa jika majikan mengenakan biaya karantina kepada pekerja migran, mereka dicurigai tidak membayar gaji mereka secara penuh. Setelah diverifikasi bahwa dapat didenda hingga 300.000 NTD, dan izin perekrutan dan kerja majikan akan dicabut; jika agen memungut biaya pekerja migran, hukuman terberat akan menjadi 20 kali lipat dari denda dan agensi akan ditangguhkan selama kurang dari satu tahun.

Selain itu, guna membantu majikan, agensi tenaga kerja, dan pekerja migran memahami langkah-langkah pencegahan pandemi terkait, Departemen Pembangunan telah merumuskan pedoman administratif pencegahan epidemi dengan terus melakukan pendidikan pencegahan epidemi kepada pekerja migran melalui bahasa ibu pekerja migran. Informasi yang relevan, silakan kunjungi Jaringan Informasi Perlindungan Hak-Hak Perburuhan Multinasional "Area pneumonia infeksi khusus."

Majikan harus menanggung biaya karantina bagi pekerja migran, dan akan didenda 300.000 NTD jika majikan melanggar peraturan. Sumber : Kementerian Tenaga Kerja

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading