【Berita Global untuk Penduduk Baru】Menurut sebuah berita yang telah terlansir di 4 Way Voice, Taiwan telah membuka kembali perbatasannya dan mengizinkan masuknya pekerja migran Indonesia sejak 11 November. Namun, belakangan ini banyak kasus penularan asal luar neger COVID-19 yang merupakan pekerja migran.
Sebagai tanggapan atas munculnya gelombang penularan COVID-19 global terkini, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan tiga langkah utama untuk meningkatkan pencegahan penularan virus. Ketiga langkah ini antara lain: mewajibkan pengusaha untuk menerapkan protokol kesehatan ketika mempekerjakan pekerja migran; langkah-langkah manajemen untuk pekerja migran selama masa pandemi; dan upaya untuk meningkatkan tingkat vaksinasi pekerja migran, baik legal maupun tidak legal, yang berada di Taiwan.
Baca juga:Kota Taipei menyediakan 10 stasiun vaksinasi, silahkan mendaftar di tempat
Pekerja migran dapat membuat janji di platform pendaftaran vaksinasi COVID-19 (Foto / Disediakan oleh MOL)
Hsu Ming-chun (許铭春), Menteri Ketengakerjaan, mengatakan bahwa pekerja migran dapat menikmati hak yang sama untuk divaksinasi seperti orang Taiwan歐Pekerja migran dapat mendaftarkan diri untuk menerima vaksinasi di platform Sistem Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Online.
Selain itu, Badan Imigrasi Nasional (BIN) bersama Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kementerian Tenaga Kerja telah mencanangkan “Program Vaksinasi Covid-19 Tanpa Kuatir” yang mengadopsi empat prinsip, antara lain “tanpa pengajuan laporan”, "tanpa menangkap atau menahan ", "tidak memungut biaya", serta " tanpa larangan". Pelaksanaan program tersebut juga melibatkan berbagai asosiasi dan organisasi masyarakat sipil yang berada dalam negeri.
Baca juga:NIA mengimbau warga negara asing untuk divaksinasi dan meningkatkan kesehatannya
Kementerian Ketenagakerjaan telah meningkatkan tingkat vaksinasi untuk pekerja migran (Foto / Diperoleh dari Pixabay)
Pada tanggal 20 November yang lalu, persentase jumlah dosis pertama yang diberikan kepada pekerja migran asing legal telah mencapai 81%, sedangkan persentase dosis kedua yang telah diberikan hanya sekitar 31%. Data dari Agensi Imigrasi Nasional menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 1.600 pekerja migran tidak memiliki dokumen identitas yang resmi atau menetap di Taiwan melebihi batas waktu yang seharusnya yang telah menyelesaikan vaksinasi.
Hsu Ming-chun menyebutkan bahwa sebagian besar kasus positif yang dikonfirmasi merupakan pekerja migran rendah yang perlu menjalani karantina kolektif selama 21 hari agar tidak memengaruhi kesehatan dan keamanan masyarakat.