img
:::

Warga yang Tidak Gunakan Masker dan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bogor Akan Di Denda Rp 100.000-Rp 500.000

Warga yang Tidak Gunakan Masker dan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bogor Akan Di Denda Rp 100.000-Rp 500.000

Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jumat (26/6/2020). Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Jawa Barat melakukan rapid test dan tes usap pada penumpang KRL Commuter Line yang tiba di Stasiun Bogor untuk memetakan sebaran Covid-19.(KOMPAS

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap memberikan sanksi administratif atau denda kepada warganya yang mengabaikan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di ruang publik. Tidak hanya masyarakat, sanksi tersebut juga ditujukan untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan . Penerapan sanksi merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, terhadap para pelanggar yang tak menggunakan masker ataupun mengabaikan protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000. "Besaran denda antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000. Kami beri teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha secara permanen untuk pelaku usaha," kata Dedie, Rabu (29/7/2020). Dedie menambahkan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, sambungnya, Pemkot Bogor sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Ia menuturkan, para pelanggar akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan denda. "Jadi bertahap. Ada sanksi ringan, diberi teguran dulu. Kemudian kalau masih melanggar baru ada sanksi berat berupa denda," ucapnya. Dedie menyampaikan, berdasarkan pengamatannya, jumlah kepatuhan warga terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar. "Kita juga akan melihat apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda. Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial. Kita susun itu di Perwali," tutup dia.

 

Sumber: Kompas

Warga yang Tidak Gunakan Masker dan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bogor Akan Di Denda Rp 100.000-Rp 500.000

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading