img
:::

Naik Tipis, Realisasi Anggaran Kesehatan Capai Rp 4,48 Triliun

Naik Tipis, Realisasi Anggaran Kesehatan Capai Rp 4,48 Triliun

Kementerian Keuangan melaporkan, hingga saat ini realisasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) baru mencapai 5,12 persen. Adapun total anggaran yang dipatok mencapai Rp 87,55 triliun. Artinya, anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 baru cair sekitar Rp 4,48 triliun.

"Serapan anggaran kesehatan dari Rp 87,55 triliun sudah 5,12 persen," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Nugraha dalam konferensi video, Rabu (8/7/2020). Untuk diketahui, pemerintah telah memudahkan syarat pencairan anggaran kesehatan. Caranya dengan membayarkan uang muka namun proses penyelesaian dokumen bisa dilakukan setelahnya. Namun demikian, hingga saat ini realisasinya masih sangat tipis. Pekan lalu, tepatnya pada 24 Juni 2020, realisasi anggaran kesehatan sebesar 4,68 persen atau setara Rp 4,09 triliun.

Kunta menjelaskan, lambatnya serapan anggaran kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 lantaran keterlambatan proses klaim pencairan insentif tenaga medis hingga biaya perawatan. "Intinya percepatan sudah dilakukan, melaui permenkes sudah keluar, lalu ada PMK untuk menentukan berapa per daerah nanti perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang mendapat insentif, dan biaya rumah sakit sudah ada uang muka sehingga klaim bisa dibayar uang muka dokumennya bisa sambil berjalan," jelasnya.

Untuk diketehaui, anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun tersebut disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah BNPB. Sebesar RP 3,5 triliun ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina, dan pemulangan WNI di luar negeri. Selain itu untuk ada pula tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah isentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesejatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.
 

 

Sumber: Kompas

ilustrasi rupiah(thikstockphotos)

Berita Populer

回到頁首icon
Loading