img
:::

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?

Pemerintah telah memilih untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dengan menerbitkan peraturan pemerintah dalam rangka mencegah meluasnya Covid-19. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut UU tersebut, dalam Bab VII Pasal 49 dijelaskan tentang empat jenis karantina. Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan PSBB.

Salah satu pasal dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 mengatur soal kebutuhan dasar yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat 3. Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sedangkan Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) MUhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud dengan "memperhatikan kebutuhan dasar" adalah menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau keduanya. "Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan. Pemerintah (tanggung jawab), bisa salah satu (pemerintah daerah/pusat) atau bersama-sama," ujar Muhadjir kepada wartawan.

Muhadjir menjelaskan, apabila karantina wilayah diberlakukan, kata dia, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Ini termasuk kebutuhan makanan untuk hewan peliharaan. Namun, menurut Muhadjir, apabila PSBB yang diberlakukan hal tersebut tidak wajib dilakukan karena pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar. "Kalau PSBB tidak (wajib memenuhi kebutuhan). Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar, yaitu lewat skema JPS atau Bansos," kata dia. Meski penyediaan kebutuhan itu tidak langsung ada di tangan pemerintah pusat, kata dia, tetapi pemerintah pusat membantu menanganinya dengan serius.

 

Sumber:Kompas

Menko PMK Muhadjir Effendy saat melakukan rapat video conference dengan sejumlha menteri terkait penanganan Covid-19

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading