Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah memetakan jalur-jalur tikus yang biasa dilalui kendaraan travel gelap berpenumpang pemudik. Pasalnya, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebagian besar kendaraan travel gelap terjaring operasi penyekatan di jalur tikus. "Kita punya upaya-upaya investigasi sehingga kita bisa hunting terhadap kendaraan ini. Kita sudah mapping pergerakan mereka, kita petakan jalur-jalur tikus yang mereka lalui," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Sambodo, polisi juga meningkatkan patroli siber guna mengidentifikasi travel gelap yang menawarkan jasanya di media sosial khususnya Facebook dan Instagram. "Modus operandinya sebagian menawarkan melalui media sosial, ada yang dari Facebook, Instagram, dan sebagian dari mulut ke mulut. Tentu saja (ada patroli siber) karena mereka banyak iklan di media sosial," ungkap Sambodo. Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polisi telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020. Kendaraan travel gelap itu terdiri bus, minibus, mobil pribadi, dan truk yang dialihfungsikan untuk mengangkut pemudik.
Berdasarkan pemeriksaan, oknum penyedia jasa travel gelap menaikkan tarif hingga tiga kali lipat dari harga normal bagi para pemudik yang ingin meninggalkan Jabodetabek.
Mereka menawarkan jasa travel tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Contoh yang mau ke Brebes, Jawa Tengah, tiketnya Rp 500.000. Padahal harga normal Rp 150.000. Ada yang ke Cirebon, tiketnya Rp 300.000, padahal harga normal Rp 100.000," kata Sambodo. Menurut Sambodo, para pelaku mempromosikan jasa travel gelap tersebut melalui media sosial Facebook atau Instagram. "(Tujuannya) hampir seluruh kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan sebagian ke Jawa Barat. Tujuan mereka ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Cirebon, hampir semua kota ada tujuannya," ungkap Sambodo. Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Pemerintah mengizinkan orang keluar dari zona merah Covid-19 di Jabodetabek dengan sejumlah syarat. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19. Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar. Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.
Sumber:Kompas