img
:::

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan, pemerintah belum memiliki rencana membatasi penerbangan internasional dari Indonesia ke luar negeri. Hanya saja, ia menyebutkan, sejumlah maskapai penerbangan saat ini juga sudah mulai mengurangi volume penerbangan tersebut. "Secara resmi, pemerintah tidak menghentikan penerbangan, tapi secara komersial maskapai penerbangan melakukan kalkulasi sendiri," kata Faizasyah saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Salah satu maskapai yang kini masih melayani penerbangan ke luar negeri yaitu Garuda Indonesia.

Akan tetapi, menurut Faizasyah, tanpa adanya kebijakan pembatasan pun, pihak maskapai telah melakukan kalkulasi sendiri karena load factor yang berkurang. Di samping itu, tidak sedikit negara yang kini telah memiliki kasus positif Covid-19 juga mulai menerapkan kebijakan lockdown dan membatasi kedatangan dan transit orang asing. "Maka ada kendala bagi beberapa jalur penerbangan untuk melanjutkan penerbangannya," kata dia. Hingga kini, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia per 31 Maret 2020, sudah ada 754.948 kasus yang terkonfirmasi positif di 202 negara, dengan jumlah kematian 36.571 kasus.

Indonesia sendiri telah melarang sementara kedatangan warga negara asing (WNA). Meski demikian, kebijakan yang akan berlaku pada 2 April 2020 tersebut, dikecualikan bagi sejumlah pihak. Mereka yaitu WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain. Pengecualian juga berlaku bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional (PSN).

Sumber:Kompas

Pemerintah Tidak Batasi Penerbangan ke Luar Negeri

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading