img
:::

Wajib Mengenakan Masker Saat Masuk Ke 8 Jenis Tempat Umum Ini!

Wajib Mengenakan Masker Saat Masuk Ke 8 Jenis Tempat Umum Ini!

Pusat Komando Epidemi menyatakan bahwa epidemi COVID-19 telah menyebar secara global dan pertahanan nasional Taiwan tetap berhasil mencegah epidemi. Saat ini tidak ada kasus lokal selama beberapa hari berturut-turut sehingga Pusat komando telah melonggarkan langkah-langkah pencegahan epidemi domestik sejak 7 Juni. Namun, telah ditemukan bahwa kewaspadaan publik telah menurun baru-baru ini menyebabkan pelaksanaan Kampanye Anti Epidemi Hidup Baru tidak ideal, oleh karena itu pada 5 Agustus, masyarakat diingatkan kembali untuk memakai masker saat keluar masuk tempat keramaian atau tempat sempit dan harus menjaga jarak sosial. Delapan tempat-tempat padat atau terbatas, seperti institusi perawatan kesehatan, angkutan umum, pusat perbelanjaan, tempat pendidikan dan pembelajaran, tempat pameran dan kompetisi, tempat ibadah, tempat hiburan, dan acara berskala besar harus mulai menggunakan masker.

Pusat komando menegaskan bahwa komunitas lokal saat ini relatif aman, pada tahap ini masih fokus pada penguatan promosi dan implementasi gerakan hidup baru pencegahan epidemi, sekaligus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam pemakaian masker di delapan jenis tempat tersebut. Namun, jika otoritas lokal telah merencanakan atau mengumumkan delapan kategori tempat yang “wajib memakai masker dan menjatuhkan sanksi terkait” sesuai dengan Pasal 37, Ayat 1, Paragraf 6, Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, pusat komando akan menghormati pada prinsipnya. Pemerintah kota harus mengirimkan isi pengumuman ke pusat komando sesuai dengan Pasal 37, Butir 3 Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular.

Pusat komando juga menyatakan bahwa jika epidemi domestik memanas di masa mendatang, ketika ada kabupaten, kota, atau daerah tertentu di mana muncul penyakit dengan sumber penularan yang tidak diketahui, mengingat tingginya risiko infeksi benda atau kelompok yang tidak ditentukan di tempat-tempat ini, perlu untuk meningkatkan wajib pemakaian masker. Pemerintah daerah dan otoritas dari berbagai tujuan dan usaha harus mengumumkan hukuman sesuai dengan hukum, dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang tidak mengikuti peraturan.

Jika situasi epidemi menjadi lebih parah, penyakit lokal dengan sumber infeksi yang tidak diketahui terus meningkat, dan sebagian besar kabupaten, kota, atau lokasi terlibat, pusat komando akan mengevaluasi dan mengumumkan tindakan wajib nasional untuk memblokir rantai penularan.


Sumber: Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan

Pusat Komando Epidemi mendesak agar masker harus dipakai saat masuk dan keluar tempat keramaian (Sumber gambar: Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan)

Berita Populer

回到頁首icon
Loading