img
:::

Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta

Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum membatasi atau menyetop penggunaan moda transportasi dari dan ke luar Jakarta. Sebab, Jakarta belum ditetapkan berstatus boleh melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, transportasi dari dan ke luar Jakarta pada hari ini masih beroperasi normal. Pemprov DKI baru membatasi operasional MRT, LRT, dan transjakarta yang beroperasi di dalam kota.

"Untuk transportasi, otomatis kami baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes terkait dengan PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) malam.

Syafrin enggan menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, apakah akan mengajukan status PSBB untuk Jakarta atau tidak. Namun, menurut Syafrin, status PSBB seharusnya bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB bisa sekaligus mengajukan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta. "Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19 ini kan sudah satu kawasan Jabodetabek," kata dia. Bila penetapan status PSBB di Jabodetabek tidak serentak, Syafrin khawatir rantai penularan Covid-19 akan terus berlangsung.

"Penetapannya harus bersama waktunya, tidak bisa misalnya ditetapkan duluan Jakarta, yang lain menunggu usulan. Misal Jakarta ditetapkan (PSBB) yang lain menunggu usulan, begitu (wabah Covid-19 di) Jakarta selesai, yang lain terpapar, (akses) terbuka masuk Jakarta, (Jakarta) terpapar kembali," ucapnya.

Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan DKI saat ini masih menunggu keputusan mengenai status PSBB tersebut, sambil menyiapkan skenario pembatasan transportasi dari dan ke luar Jakarta. Dengan demikian, pembatasan transportasi bisa langsung dieksekusi tak lama setelah penetapan status PSBB. "Kalau sudah ada penetapannya dari Pak Menkes, tentu kamu dari sektor transportasi akan melakukan langkah-langkah implementasi sesuai hasil kajian yang sedang kami susun," tutur Syafrin. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020. Edaran itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL, penutupan stasiun, dan terminal bus. Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP); serta penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus. BPTJ merekomendasikan pembatasan transportasi tersebut di daerah yang sudah berstatus PSBB. Maka dari itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengajukan status PSBB kepada Kemenkes sebelum membatasi transportasi. Pembatasan transportasi tidak bisa dilakukan di daerah-daerah yang belum berstatus PSBB.

Sumber:Kompas

Bus AKAP

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading