Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap. Namun, hal tersebut akan dilakukan dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat didalam kabin pesawat. “Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020). Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.
Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial. Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker.
Sumber:Kompas