img
:::

Orang Asing yang Secara Otomatis Tinggal Selama Lebih dari 180 Hari, Masa Tinggal Akan Diperpanjang Secara Otomatis Selama 30 Hari Lagi

Orang asing yang secara sah tinggal selama lebih dari 180 hari, masa tinggal akan diperpanjang secara otomatis selama 30 hari lagi. (Sumber: Departemen Imigrasi)
Orang asing yang secara sah tinggal selama lebih dari 180 hari, masa tinggal akan diperpanjang secara otomatis selama 30 hari lagi. (Sumber: Departemen Imigrasi)
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Mempertimbangkan pandemi global yang masih parah, Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga negara asing yang masuk ke Taiwan sebelum 21 Maret 2020 dan belum memperpanjang masa tinggal mereka akan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya.

Baca juga: Departemen Imigrasi Taichung di Shanglishan, lebih dari 1.000 orang divaksinasi

 

Departemen Imigrasi menekankan bahwa untuk menghindari merebaknya pencegahan pandemi yang disebabkan oleh pergerakan warga negara asing dan mengurangi beban pencegahan pandemi masyarakat, bagi WNA yang secara sah tinggal lebih dari 180 hari, dari 17 Juli 2020 hingga 10 September 2021 telah 18 kali mengumumkan perpanjangan otomatis izin tinggal 30 hari, dan ini adalah yang ke-19 kalinya.

Baca juga: Kabupaten Pingtung Umumkan Perihal Keselamatan Kerja, Bawa Pekerja Migran Ke Kawasan Bisnis untuk Makan dan Pahami Budaya Lokal!

Masyarakat pergi ke Stasiun Layanan untuk mengurus dokumen. (Sumber: Departemen Imigrasi)

Masyarakat pergi ke Stasiun Layanan untuk mengurus dokumen. (Sumber: Departemen Imigrasi)

Departemen Imigrasi menjelaskan lebih lanjut  bahwa tindakan ini masih mengikuti dengan penilaian CECC terhadap perkembangan pandemi, diperbarui setiap saat. Untuk informasi lebih jelas mengenai izin tinggal dan tindakan pencegahan, silahkan kunjungi "Tanya Jawab".

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading