Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik untuk maskapai murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal tersebut akan berlaku untuk semua rute penerbangan.
Namun, berdasarkan ketentuan penurunan tiket pesawat hanya berlaku di tiga hari setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas.
Sekretaris Menteri Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini berlaku efektif sejak Kamis 11 Juli 2019.
Sumber: Liputan6