img
:::

Pihak Majikan Terancam Denda Jutaan NTD, Pekerja Migran Wajib Jalani Karantina dan Isolasi Mandiri!

Pihak Majikan Terancam Denda Jutaan NTD, Pekerja Migran Wajib Jalani Karantina dan Isolasi Mandiri!

Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah / Anunciata Trixie Peni

Belakangan ini situasi pandemi dalam negeri semakin menjadi-jadi. Setelah tersebarnya berita penularan virus korona yang melibatkan China Airlines, mata masyarakat yang sejak lama telah terarah kepada pekerja migran yang datang ke Taiwan pun semakin tajam. Menurut Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, baik mereka yang dipekerjakan sebagai nelayan, pembantu dan perawat rumah tangga, ataupun karyawan perusahaan, harus menjalani isolasi mandiri selama 7 hari selepas periode 14 hari karantina dan isolasi rumah. Apabila ada yang melanggar peraturan ini, majikan dari pekerja migran yang bersangkutan akan dihukum dengan denda sebesar 50 ribu sampai 1 juta NTD.

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengumumkan bahwa semua pihak ketiga yang tidak terklasifikasikan sebagai majikan atau pengusaha swasta, yakni semua pekerja asal luar negeri yang berada di bawah naungan pasal 46 ayat (1) sub ayat 8 sampai 10 Undang-Undang Ketenagakerjaan, harus secara proaktif menjalani periode isolasi mandiri. Pihak lokal yang berwenang akan mengenakan denda sebesar 50.000 sampai 1.000.000 NTD kepada semua pelanggar sesuai dengan yang tertera dalam Hukum Istimewa Perihal Aksi Pencegahan, Pertolongan, dan Revitalisasi COVID-19.      

Dengan kata lain, setelah menyelesaikan karantina atau isolasi rumah selama 14 hari, semua pekerja migran yang berprofesi sebagai nelayan, pembantu dan perawat rumah tangga, serta karyawan perusahaan harus menjalani isolasi mandiri selama 7 hari. Disarankan bahwa satu kamar isolasi mandiri cukup ditempati oleh satu orang. Selama periode 7 hari tersebut, setiap individu wajib rutin mengobservasi kesehatan dirinya sendiri. Bagi yang kesulitan menemukan kamar individu dan harus berbagi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: mereka harus memastikan bahwa terdapat jarak 1.5 meter antara tempat tidur; memiliki persediaan sabun balok, sabun cuci tangan, atau alkohol 75% yang cukup; dan menjaga kebersihan tangan masing-masing setiap hari.

Berita lainnya: Bahagia di Taiwan! “Pusat Pembelajaran Bagi Pendatang Baru” di Miaoli Membantu Warga Pendatang Baru Membaur di Taiwan

Direktur Biro Tenaga Kerja Kota Taipei Chen Xinyu menyatakan bahwa selain mematuhi semua ketentuan di atas, semua pekerja migran juga harus tetap menjaga jarak sosial, memakai masker, dan menjaga kebersihan tangan serta andil dalam mendesinfektasi lingkungan sekitar. Pihak majikan juga harus ikut menghimbau pekerja migran yang baru tiba di Taiwan untuk menjalani periode isolasi mandiri serta menaati semua ketentuan yang bersangkutan dengannya. Semua ini demi mengurangi resiko penularan virus. Selain itu, urusan persiapan dan eksekusi isolasi mandiri bagi pekerja migran jatuh semua pihak ketiga yang tidak termasuk majikan atau agen. Biro Tenaga Kerja akan mengenakan denda kepada semua yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Berita lainnya: Pentingnya Masa Isolasi! Dari Taiwan Pulang ke Kampung Halaman, Warga Negara Vietnam Diwajibkan Menjalani Isolasi 

Pihak Majikan Terancam Denda Jutaan NTD, Pekerja Migran Wajib Jalani Karantina dan Isolasi Mandiri!  Sumber: Biro Tenaga Kerja Kota Taipei

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading