Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020. Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah . "Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 8 Juni, dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis.
Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor. "Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja," kata Anies. Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sementara kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi. Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19. "Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak," ucapnya.
Adapun Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada zona merah. Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sumber:Kompas