img
:::

Tiga Saudara Perempuan Asal Indonesia Tidak Perlu Dideportasi!

Ayah dari tiga bersaudara asal Indonesia bermarga Chen ini terlibat kasus di Taiwan dan akan dideportasi. Sumber: Departemen Imigrasi
Ayah dari tiga bersaudara asal Indonesia bermarga Chen ini terlibat kasus di Taiwan dan akan dideportasi. Sumber: Departemen Imigrasi
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Ayah dari seorang siswi asal Indonesia yang bersekolah di Zhongshan Girls' High School (台北市中山女高) Kota Taipei terlibat kasus di Taiwan, dan izin tinggal tetap ayahnya dicabut, ini juga menyebabkan dia dan dua saudara perempuannya diminta untuk keluar dari negara Taiwan sebelum 8 Maret. Oleh karena itu, dia menulis surat kepada Menteri Dalam Negeri Xu Guoyong (徐國勇) untuk memohon bantuan dan belas kasih. Departemen Imigrasi segera mengadakan pertemuan tinjauan tentang deportasi paksa tiga saudara perempuan Chen pada 16 Februari, pukul 14:30 dan membuat keputusan bahwa tiga saudara perempuan Chen dibebaskan dari deportasi dan dapat terus tinggal di Taiwan.

Baca juga: Dinas Imigrasi Keelung Mencetak Poster Multibahasa Untuk Mengingatkan Penduduk Baru Agar Berhati-Hati Terhadap Flu Babi!

Kantor Imigrasi telah memutuskan ketiga saudara perempuan Indonesia tidak perlu dideportasi. Sumber: Departemen Imigrasi

Kantor Imigrasi telah memutuskan ketiga saudara perempuan Indonesia tidak perlu dideportasi. Sumber: Departemen Imigrasi

Departemen Imigrasi menjelaskan berdasar peraturan imigrasi pasal 36, mengundang orang-orang keadilan sosial, ahli dan perwakilan instansi untuk mengadakan rapat peninjauan untuk deportasi. Ayah dan ibu dari tiga bersaudara asal Indonesia hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan pendapat mereka. Akhirnya, para anggota komite peninjau, dengan semangat melindungi hak asasi manusia dan menjaga hak untuk reuni keluarga, membuat keputusan untuk tidak memaksa pengusiran dari Taiwan; Departemen Imigrasi memberi tahu para pihak tentang hasil keputusan pada tanggal 16 dan membantu ketiga bersaudara dalam mengurus izin residensi.

Dilaporkan bahwa orang tua Xiao Qiao (nama samaran) adalah orang Indonesia. Ayah Xiao Qiao pertama kali datang ke Taiwan untuk bekerja dan mendapatkan izin tinggal permanen. Meskipun tiga bersaudara perempuan semuanya lahir di Jakarta, tetapi tiga bersaudara dan sang ibu datang ke Taiwan sebagai visa ikut keluarga ketika dia berusia 5 tahun. Saat ini, dia dan saudara perempuannya sedang belajar di SMA, SMP dan SD di Taiwan.

Ayah Xiao Qiao dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara karena membantu rekan senegaranya mengirim uang ke Indonesia dan melanggar Undang-Undang Perbankan . Meskipun penuntutan ditangguhkan, izin tinggal tetap dicabut. Sesuai dengan peraturan, Departemen Imigrasi memberitahu ayahnya untuk meninggalkan Taiwan sebelum 9 Februari, dan Xiao Qiao serta dua adik perempuannya meninggalkan Taiwan sebelum 8 Maret. Xiao Qiao dan saudara perempuannya, yang masih belajar, sangat cemas sehingga mereka menulis surat kepada Xu Guoyong Menteri Dalam Negeri, karena itu mereka mengadakan pertemuan peninjauan deportasi ini.

Baca juga: Festival Lentera Taiwan 2022 Secara Resmi Memulai Debutnya di Kaohsiung, Masyarakat Diingatkan Untuk Mematuhi Peraturan Pencegahan Pandemi

Departemen Imigrasi telah memutuskan bahwa tiga saudara perempuan Chen akan dibebaskan dari deportasi dan dapat terus tinggal di Taiwan. Sumber: Pixabay

Departemen Imigrasi telah memutuskan bahwa tiga saudara perempuan Chen akan dibebaskan dari deportasi dan dapat terus tinggal di Taiwan. Sumber: Pixabay

Dalam sebuah wawancara bersama dengan Liu Jiwei (劉繼蔚) selaku pengacara dari pihak wanita, mengatakan bahwa pertemuan tinjauan menyimpulkan ibu Xiao Qiao tidak akan dideportasi, dan dia akan diminta untuk kembali mengajukan permohonan izin tinggal di Taiwan. Liu Jiwei juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas nama para pihak, percaya bahwa komite peninjau akan menghormati ketiga anak di bawah umur yang telah sepenuhnya berbaur ke dalam masyarakat Taiwan, menangani kasus per kasus, dan membuat keputusan yang sejalan dengan hak asasi manusia dan kemanusiaan.

Dia berkata bahwa klien sangat tersentuh setelah mengetahui keputusan peninjauan, dan ketiga saudara perempuan ini juga merasa sangat senang bahwa mereka dapat terus tinggal di Taiwan. Sang ibu seterusnya akan mengajukan permohonan untuk tinggal di Taiwan sesuai dengan izin kerja yang dimilikinya sebelumnya, dan ketiga saudara perempuan tersebut akan mengikuti ibu mereka untuk tinggal di Taiwan. Namun, permohonan izin tinggal tetap tergantung pada keputusan pihak yang berwenang.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading