img
:::

Perpajakan Nasional: Tanya Jawab Terkait Pajak Penghasilan Komprehensif (I)

Pengajuan Pajak Penghasilan Komprehensif Tahunan pada bulan Mei. (Gambar/sumber: Facebook Kementerian Keuangan)
Pengajuan Pajak Penghasilan Komprehensif Tahunan pada bulan Mei. (Gambar/sumber: Facebook Kementerian Keuangan)

Q: Bagaimana penduduk imigran baru melaporkan pajak penghasilan komprehensif? Apakah orang tua yang tinggal di luar negeri dapat dilaporkan sebagai tanggungan? Dokumen apa saja yang diperlukan?
A:
(I)Cara Melaporkan Pajak Penghasilan:

i.Untuk penduduk imigran baru dengan KTP Taiwan:

Setiap tahun, dari tanggal 1 hingga 31 Mei, isi formulir pelaporan pajak dan ajukan ke cabang atau kantor layanan Direktorat Pajak Nasional. Laporkan item dan jumlah pendapatan komprehensif dari tahun sebelumnya, termasuk pengurangan atau pembebasan pajak yang relevan. Hitung jumlah pajak akhir yang harus dibayar setelah dikurangi pajak yang telah dipotong di sumber dan kredit pajak yang dapat digunakan, kemudian bayar pajak sebelum mengajukan laporan.

ii.Untuk penduduk baru dengan izin tinggal saja:

Jika tinggal kurang dari 183 hari dalam tahun pajak:
Pihak yang bertanggung jawab memotong pajak akan membantu penduduk imigran baru mengelola pemotongan pajak penghasilan untuk non-residen, sehingga mereka tidak perlu melaporkan pajak penghasilan komprehensif pada bulan Mei. Penduduk imigran baru juga dapat melaporkan pajak bersama dengan pasangan yang merupakan penduduk domestik.
Jika tinggal lebih dari 183 hari dalam tahun pajak:
Metode pelaporannya sama seperti penduduk lokal. Karena memiliki izin tinggal, penduduk baru dapat memilih untuk dilaporkan sebagai wajib pajak asing oleh pasangan domestik atau melaporkan pajak penghasilan komprehensif biasa sebagai pasangan domestik.

(II) Apakah orang tua penduduk imigran baru yang tinggal di luar negeri dapat dilaporkan sebagai tanggungan? Dokumen apa yang diperlukan?

i.Orang tua penduduk imigran baru yang tinggal di luar negeri, berusia 60 tahun atau lebih, atau di bawah 60 tahun tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah dan didukung oleh wajib pajak, dapat dilaporkan sebagai keluarga garis langsung yang menjadi tanggungan.

ii.Dokumen yang diperlukan:

Data dasar keluarga garis langsung (misalnya salinan paspor, izin tinggal, atau sertifikat kartu keluarga).
Dokumen bukti hubungan (misalnya akta kelahiran atau sertifikat kartu keluarga).
Bukti dukungan (misalnya bukti transfer uang atau dokumen yang disahkan).
Bukti keberadaan (misalnya dokumen yang disahkan, sertifikat kartu keluarga, atau dokumen lain yang membuktikan keberadaan mereka).
Untuk mereka yang berusia di bawah 60 tahun: Sertifikat tambahan yang membuktikan ketidakmampuan untuk mencari nafkah (misalnya sertifikat dari rumah sakit umum atau dokumen yang disahkan oleh otoritas pemerintah setempat).Pastikan terlebih dahulu kelayakan untuk melaporkan tanggungan. (Gambar/sumber: Facebook Kementerian Keuangan)

Berita Populer

回到頁首icon
Loading