“Berita Global untuk Penduduk Baru” Pusat Komando Epidemi Sentral mengumumkan dikarenakan situasi epidemi dalam negri sudah melambat, prevalensi penyakit infeksi pernapasan stabil, untuk keseimbangan pencegahan epidemi, operasi ekonomi dan social, pertahanan tenaga pencegahan epidemi di dalam negri dan pengendalian risiko secara efektif, setelah penilaian komprehensif tentang situasi epidemi, mulai 1 Desember, langkah-langkah pencegahan epidemi seperti memakai masker, dll akan dilonggarkan, ketentuan yang relevan dijelaskan sebagai berikut:
Mulai 1 Desember, dibebaskan untuk tidak memakai masker diluar ruangan. Gambar disediakan dari pusat komando.
1. Di luar ruang dan tempat terbuka, persyaratan kewajiban memakai masker setiap saat ditiadakan. Selain itu, peraturan masker untuk kegiatan luar ruangan berskala besar pada malam tahun baru akan tergantung pada perubahan epidemi, perencanaan ke depan akan dilakukan secara terpisah.
2. Area dalam ruangan, tempat-tempat dalam ruangan (seperti gerbong kereta, kapal, pesawat udara, dan kendaraan lainnya), masih wajib memakai masker setiap saat, namun jika Anda memenuhi kriteria pengecualian, dapat tidak memakai masker.
3. Pengecualian berlaku bagi orang yang memenuhi kriteria dibawah, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker dalam ruangan, namun, tetap harus membawa dan menyediakan masker setiap saat.
Namun, jika diri sendiri memiliki gejala atau sedang dengan orang yang tidak dikenal, harus segera memakai masker ketika Anda tidak dapat menjaga jarak sosial di dalam ruangan, seperti: (1) saat olahraga, bernyanyi, dan mengambil foto individu/kelompok. (2) saat mengemudi sendiri, orang di dalam mobil merupakan mobil keluarga sendiri, atau tidak ada orang di mobil yang sama. (3) saat pembuatan film resmi atau melakukan pekerjaan atau kegiatan bincang-bincang seperti siaran langsung, perekeman video, hosting, laporan, pidato, ceramah, dll.
4. Jika Anda perlu makan dan minum saat berada di luar, Anda dapat bebas melepaskan masker.
5. Di tempat atau kegiatan dalam ruangan yang ditunjuk oleh pusat komando atau otoritas yang kompeten, jika relevan dengan langkah-langkah pencegahan epidemi dari pusat komando atau otoritas yang kompeten, masker dapat dilepas sementara.
6. Tempat makan: penyajian alkohol dan teh dapat disajikan meja demi meja di perjamuan