Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 yang pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung Mal menjelang diterapkannya kenormalan baru atau new normal. Dalam aturan ini, Kemenkes meminta pihak pengelola mal tidak mengizinkan pekerja atau pengunjung untuk masuk ke dalam mal, apabila tidak menggunakan masker. "Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan masuk," demikian bunyi salah satu aturan Kemenkes.
Kemenkes meminta, pihak pengelola melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk. Apabila ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius, maka tak diizinkan memasuki mal. "Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield)," bunyi aturan itu. Kemenkes juga meminta pihak pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung, pedagang yang beroperasi, mengatur jarak antre dan menjaga kualitas udara di dalam mal. Sementara itu, Kemenkes mengimbau, para pedagang dan pekerja di mal untuk menggunakan face shield dan melakukan pembersihan disinfektan pada gerai atau toko.
Adapun bagi pengunjung, Kemenkes meminta untuk selalu menggunakan masker selama di perjalanan dan berada di mal. Selain itu, pengunjung diminta untuk tidak memaksakan diri masuk ke dalam mal apabila kondisi pusat perbelanjaan tersebut sedang padat. Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pihak pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung mal:
Bagi Pihak Pengelola
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Pengaturan toko/gerai yang dapat beroperasi mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
3. Pembentukan Tim Pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan yang terdiri dari pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan pekerja.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.
5. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.
6. Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
7. Menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
a) Membatasi jumlah pengunjung yang masuk.
b) Membatasi jumlah pedagang yang beroperasi.
c) Mengatur kembali jam operasional.
d) Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter (di pintu masuk, kasir, dan lain lain).
e) Mengatur jarak etalase.
f) Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
g) Membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dan membuat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
h) Pengaturan jarak minimal satu meter di elevator dan tangga.
i) Pengaturan jalur naik dan turun pada tangga.
8. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
9. Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan masuk.
10. Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19
11. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.
12. Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan/ mal/pertokoan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
13. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya. Adapun, materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal satu meter.
14. Jika diperlukan, secara berkala dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pedagang dan pekerja lainnya. Agar lebih efektif dapat menggunakan skrining self assessment risiko Covid-19 terlebih dahulu (Form 1).
Bagi Pedagang dan Pekerja
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berdagang/bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi.
4. Menyediakan hand sanitizer di masing-masing toko/gerai.
5. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya pembatas/partisi di meja counter/kasir (flexy glass/mika/plastik), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain lain.
6. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
7. Jika kondisi padat tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
8. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
9. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Bagi Pengunjung
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan/ mal/pertokoan dan sejenisnya.
3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
6. Jika pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya, namun apabila terpaksa tambahan penggunakan pelindung wajah (face shield) yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Sumber:Kompas