img
:::

Orang Asing yang Secara Sah Tinggal Selama Lebih dari 180 Hari, Masa Tinggal akan Diperpanjang Secara Otomatis Selama 30 Hari Lagi

Orang asing yang secara sah tinggal selama lebih dari 180 hari, masa tinggal akan diperpanjang secara otomatis selama 30 hari lagi. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi
Orang asing yang secara sah tinggal selama lebih dari 180 hari, masa tinggal akan diperpanjang secara otomatis selama 30 hari lagi. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi

Mempertimbangkan pandemi internasional yang masih parah, Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa orang asing yang masuk ke Taiwan sebelum 21 Maret 2020 dan belum memperpanjang masa tinggal mereka akan kembali secara otomatis memperpanjang masa tinggal mereka di Taiwan.

Baca juga: Ajak Penduduk Baru Tunjukkan Kemampuan Bahasa, Pemerintah Kabupaten Hualian Selenggarakan Kelas Pelatihan Penerjemah

Masyarakat pergi ke Stasiun Layanan untuk mengurus dokumen. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi

Masyarakat pergi ke Stasiun Layanan untuk mengurus dokumen. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi

Departemen Imigrasi menekankan bahwa untuk menghindari merebaknya pencegahan pandemi yang disebabkan oleh pergerakan orang internasional dan mengurangi beban pencegahan pandemi masyarakat, bagi orang asing yang secara sah tinggal lebih dari 180 hari, dari 17 Juli 2020 hingga 10 September 2021 telah 15 kali mengumumkan perpanjangan otomatis periode tinggal 30 hari, dan ini adalah yang ke-16 kalinya.

Baca juga: Kabupaten Pingtung Umumkan Perihal Keselamatan Kerja, Bawa Pekerja Migran Ke Kawasan Bisnis untuk Makan dan Pahami Budaya Lokal!

Departemen Imigrasi lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan ini masih akan dikoordinasikan dengan penilaian Pusat Komando Epidemi tentang perkembangan pandemi dan akan meninjau serta menyesuaikan pada waktunya. Untuk persyaratan perpanjang yang relevan dan tindakan pencegahan pandemi, silakan lihat "Pertanyaan dan Jawaban" berikut untuk detailnya.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading