Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang. Kali ini, perpanjangan dilakukan hingga tanggal 14 Juni 2020 dan terhitung mulai hari ini. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebutkan perpanjangan PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona masih tinggi. Selain itu, perpanjangan juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020). Airin menjelaskan, dalam perpanjangan PSBB kali ini tidak ada aturan yang berbeda dengan sebelumnya. Tetapi, beberapa tempat ibadah akan diperkenankan untuk buka dengan harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," ucap Airin. Adapun sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB tahap ketiga ini merupakan pemanasan sebelum memasuki fase new normal. "Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya," kata Wahidin
Sumber:Kompas