PT Perusahaan Listrik Negara berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mengeluarkan ketentuan tarif dasar listrik ( TDL) khusus untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU). Tarif ini diharapkan sudah ditentukan sebelum memasuki 2020. Vice President of Technology Development dan Standarization PLN Zainal Arifin, mengatakan, tarif khusus berlaku untuk pengisian di SPKLU. Selain itu, akan ada kenaikan harga dibandingkan TDL untuk rumah tangga atau industri.
"Tentunya tarif khusus hanya untuk yang fast charging di rest area, akan lebih mahal sedikit. Kemudian saat mengecas di mal, tentu akan lebih mahal sedikit dibanding mengecas di rumah atau tarif industri," ujar Zainal, di sela-sela diskusi bertajuk "Economic Outlook: Kesiapan Industri Otomotif Menuju Era 4.0", yang digelar oleh IDX Channel, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu
Zainal menambahkan, kenaikan tersebut wajar-wajar saja. Sebab, ada biaya yang keluar untuk membangun investasi charging di situ. Sekarang ini, pengecasan untuk mobil listrik masih gratis di charging station milik PLN. Namun, untuk SPLU yang lebih ditujukan untuk motor listrik dan sepeda listrik, dikenakan tarif Rp 1.640 per kWh. "Jadi, ibaratnya ada charging fee. Tambahannya tidak sampai Rp 1.000 (dari Rp 1.640)," kata Zainal.
Zainal mengatakan, PLN tinggal mengikuti Permen (Peraturan Menteri) saja. Dia juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut sedang disiapkan. "Tahun depan kemungkinan mulai naik. Jadi, pengecasan di tempat umum akan kena tarif yang sedikit lebih mahal," ujar Zainal.
Dikutip:Kompas