Perbedaan alamat KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat. Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas e-KTP.
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia. Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A. Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Sumber : Kompas