img
:::

Saat Tahun Baru Imlek Dilarang Mempekerjakan Pekerja Migran Secara Ilegal, Biro Tenaga Kerja New Taipei Mengingatkan Bahwa Denda Maksimum Dapat Dikenakan Hingga 750.000 NTD

Pekerja migran pabrik "hanya dapat melakukan pekerjaan aslinya" jika mereka tidak berlibur selama Tahun Baru Imlek. Gambar/ foto diambil dari: pixabay
Pekerja migran pabrik "hanya dapat melakukan pekerjaan aslinya" jika mereka tidak berlibur selama Tahun Baru Imlek. Gambar/ foto diambil dari: pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Disunting oleh: Ievins (黃翠琳)

[Berita Global untuk Penduduk Baru] Selama periode Tahun Baru Imlek, sebagian besar pabrik Taiwan akan berlibur, dan pekerja migran memiliki lebih banyak kesempatan untuk "bekerja secara ilegal" di luar tempat, tempat di mana pekerja migran dipekerjakan secara ilegal adalah bar makanan ringan dan institusi medis. Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota New Taipei mengingatkan para pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, agar tidak dedenda karena melanggar hukum.

Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota New Taipei mengingatkan bahwa selama periode Tahun Baru Imlek, jika pekerja migran memilih untuk terus bekerja dan tidak berlibur, pengasuh "hanya dapat merawat orang yang dirawatnya" dan tidak dapat merawat orang lain; sementara pekerja migran pabrik "hanya dapat tinggal di tempat kerja aslinya", Jangan melakukan pekerjaan di luar izin, jika tidak, pekerja imigran tersebut akan didenda 150.000 NTD. Direkomendasikan agar pemberi kerja menyediakan rencana liburan dan hiburan yang sesuai bagi pekerja migran, memperkuat manajemen mandiri kehidupan pekerja asing dan memahami tren, serta mencegah pekerja asing bekerja secara ilegal di luar.

Sedangkan untuk mahasiswa perantauan atau mahasiswa asing, jika pemilik toko ingin menambah tenaga kerja untuk sementara waktu, maka pemberi kerja harus memeriksa kartu penduduk asing, kartu pelajar dan kartu kerja sebelum mempekerjakan.

Selain itu, meskipun tidak perlu mengajukan izin dari Kementerian Tenaga Kerja untuk mempekerjakan penduduk baru, pengusaha masih perlu memeriksa dokumen "asli" seperti izin tinggal, paspor, dan informasi pendaftaran rumah tangga tanggungan, serta memeriksa foto dengan cermat dan informasi identitas untuk menghindari mempekerjakan penduduk baru palsu dari orang asing.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading