Australia secara resmi memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia, Kamis (8/12/2022). Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati".
Ini merupakan imbas disahkan RKUHP menjadi KUHP, awal pekan ini. Aturan baru melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab. Dalam draft RUU-nya, salah dua pasal yang mendapat sorotan adalah soal aturan hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.
Pasal tersebut baru bisa berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Dalam RKUHP, juga mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI.