Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan tengah merevisi pasal mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Pasalnya, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana para pelanggaran aturan PSBB. "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam pasal 30 beleid tersebut. Akibatnya, tak ada jaminan misalnya kerumunan dapat dibubarkan dan dipidana walaupun larangan berkerumun di atas 5 orang jelas-jelas termuat dalam aturan yang sama.
"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," ujar Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin. "Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kami bekerja tidak bisa keluar dari payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," tambah dia. Dalam usulannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB pekan lalu, Idris mengaku telah meminta agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBB. Syaratnya, ketentuan mengenai sanksi itu harus dimuat dalam payung hukum PSBB. Pihaknya sulit menertibkan para pelanggar PSBB jika tak punya payung hukum yang mengatur soal sanksi. Namun, ketika PSBB diperpanjang, nyatanya tidak ada perubahan payung hukum sama sekali. Itu artinya, sanksi bagi pelanggar PSBB masih tak jelas sampai sekarang.
"Kami akan revisi peraturan wali kota soal klausul sanksi menggunakan diskresi, ya," ujar Idris. "Misalnya ada teguran pertama, kedua, sampai bisa ada penutupan sementara. Nanti kerja sama dengan badan perizinan, kalau melanggar PSBB," ujar dia mencontohkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB di Depok sudah diperpanjang sejak pertama diberlakukan pada 15 April 2020. Penerapan PSBB diharapkan bisa menekan laju penularan Covid-19, meskipun dalam PSBB tahap pertama harapan itu belum terwujud. Rata-rata kasus positif Covid-19 harian di Depok bertambah di masa PSBB.
Sumber:Kompas