img
:::

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat. Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.

"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan gugus tugas dan kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/20). Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen dari kepasitas angkut. Namun hal ini tergantung jenis armadanya.

Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip physical distancing dipesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Aturan physical distancing di pesawat kategori ini sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body, dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Selain itu, maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual. Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara. "Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto.

Sumber:Kompas

Ilustrasi kabin pesawat (SHUTTERSTOCK)

Berita Populer

回到頁首icon
Loading