img
:::

Imbas Ditilang, Seorang Wanita Indonesia Ketahuan Telah Overstay 33 Tahun di Taiwan

Kantor Cabang Liugui di Kota Kaohsiung baru-baru ini secara tidak sengaja menemukan seorang penumpang wanita berkebangsaan Indonesia berusia 53 tahun yang telah overstay selama 33 tahun di Taiwan.  (Sumber foto : Kantor Cabang Liugui)
Kantor Cabang Liugui di Kota Kaohsiung baru-baru ini secara tidak sengaja menemukan seorang penumpang wanita berkebangsaan Indonesia berusia 53 tahun yang telah overstay selama 33 tahun di Taiwan. (Sumber foto : Kantor Cabang Liugui)

Kantor Cabang Liugui di Kota Kaohsiung baru-baru ini saat memeriksa sebuah kendaraan yang melanggar lampu kuning secara tidak sengaja menemukan seorang penumpang wanita berkebangsaan Indonesia berusia 53 tahun yang telah tinggal di Taiwan melebihi batas waktu selama lebih dari 33 tahun. Dia tidak hanya memiliki keluarga tetapi juga cucu. Suami wanita tersebut mengatakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran pernikahan, namun kemungkinan dikarenakan unit administrasi rumah tangga di masa lalu tidak memiliki operasi komputer, menyebabkan wanita tersebut tinggal melebihi batas waktu (overstay). Kepolisian hanya bisa mengirimkannya ke unit khusus Imigrasi Kaohsiung untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa wanita berkebangsaan Indonesia yang telah menikah dengan orang Taiwan, awalnya datang ke Taiwan dengan visa wisata untuk mengunjungi kakak perempuannya dan kemudian bertemu dengan Tuan Wu dan menikah serta memiliki anak di Taiwan. =

Seorang wanita asal Indonesia datang ke Taiwan dengan alasan wisata dan kemudian berkeluarga di Taiwan. Tak terduga, ternyata dia tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. (Gambar di atas merupakan gambar ilustrasi)

Tuan Wu juga menyebutkan bahwa mereka mengadakan pernikahan dan mendaftar di unit administrasi rumah tangga 30 tahun yang lalu, tetapi karena pada saat itu sistem administrasi rumah tangga belum terhubung dengan komputer, mereka tidak berhasil menyelesaikan permohonan visa tinggal. Sekarang, pada usia 53, dia telah menjadi nenek dan biasanya tinggal di area Liugui dengan keluarganya untuk bertani. Selama bertahun-tahun, karena dia tidak kembali ke Indonesia, dia sama sekali tidak menyadari bahwa dia telah tinggal melebihi batas waktu selama 33 tahun.

Kasus ini diselidiki berdasarkan "Pelanggaran Hukum Imigrasi dan Emigrasi" dan wanita berkebangsaan Indonesia tersebut ditahan di unit khusus Imigrasi Kaohsiung. Kemudian, suami dan putrinya segera pergi ke kantor urusan administrasi rumah tangga untuk mengurus visa tinggal dan berhasil membantunya keluar dari pusat penahanan. Saat ini, Imigrasi mempertimbangkan bahwa Nyonya Wu memiliki keluarga di Taiwan, mereka akan meminta keluarganya untuk mengajukan permohonan legal untuk menetap ke Taiwan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang relevan, menunggu pemeriksaan identitas dan akan membantu proses naturalisasi agar dia dapat memperoleh kartu identitas dan tinggal di Taiwan dengan keluarganya.

Artikel lainnya : Pelajar Indonesia dan Malaysia Lulusan Keamanan Informasi Membawa Ilmu dari Taiwan ke Negara Asal berkat Program Pengembangan Bakat Internasional Taiwan

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading