Agensi Imigrasi Nasional tengah berjuang keras untuk mencegah masuknya produk daging selundupan ilegal serta produk daging yang telah diproses yang masuk ke Taiwan dari wilayah-wilayah yang rawan dengan virus demam babi Afrika. Segala macam usaha dikerahkan untuk penyebaran virus ini dalam negeri, mulai dari kegiatan imbauan, pengumpulan jejak, sampai usaha investigasi dan bahkan penyitaan. Agensi Imigrasi Nasional kerap menyebarluaskan gambaran dan video imbauan dalam 7 bahasa yang berbeda. Selain itu, proses penyelidikan yang menyeluruh juga dilaksanakan terhadap pengusaha yang menjual produk secara online atau lewat Facebook. Investigasi terhadap produk makanan, restoran, toko makanan kecil, dan usaha penyimpanan juga ikut dilaksanakan.
Setelah dua minggu, Agensi Imigrasi Nasional berhasil memobilisasi 8.196 orang, melaksanakan penyelidikan terhadap 2.139 lokasi, dan menemukan 91 produk daging babi tanpa keterangan sumber yang jelas, yaitu sekitar 928 kg. Bahkan kemarin (9/3) ditemukan sekitar 122 kg produk daging babi tanpa keterangan sumber yang jelas. Dari antara sejumlah produk daging yang sekarang sedang diperiksa tersebut, terdapat 3 produk yang ditemukan mengandung bakteri virus demam babi Afrika.
Agensi Imigrasi Nasional juga giat melakukan usaha imbauan bagi pekerja migran, anak buah kapal, dan warga penduduk baru lewat berbagai media. Menteri Dalam Negeri, Xu Guo-yong (徐國勇) dan Ketua Agensi Imigrasi Nasional, Zhong Jing-kun (鐘景琨) juga mengimbau warga untuk tidak membeli produk kue bulan yang mengandung daging dari wilayah-wilayah yang rawan dengan virus demam babi Afrika. Ini juga untuk perlindungan bagi warga agar tidak terjerat masalah dengan hukum. Bahkan, Kantor Layanan Imigrasi Chiayi juga memohon pertolongan dari warga penduduk baru untuk merekam video dalam bahasa Inggris, Indonesia, Vietnam, dan Thailand untuk mengingatkan warga terhadap Tindakan Pengamanan Terhadap Flu Babi Afrika.
Berita lainnya: Jadi Petugas Imigrasi, Perempuan Generasi Kedua Penduduk Baru Asal Vietnam Ini Ungkapkan Kebenaran Kasus Penyelundupan Kue Bulan
Dari sejumlah produk daging babi yang dibeli secara online yang ditemukan oleh Agensi Imigrasi Nasional, terhadap 3 produk yang mengandung bakteri virus demam babi Afrika. 2 dari produk tersebut adalah kue bulan yang dibeli lewat Facebook. Hal ini diungkapkan oleh seorang petugas imigrasi yang, berkat kemampuan bahasanya, menyamar sebagai pembeli. 1 produk lainnya adalah produk daging babi asal Vietnam seberat 32 kg. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sekitar 18 kg dari produk tersebut mengandung bakteri virus demam babi Afrika, yang memiliki potensi bahaya tinggi apabila masuk ke pasar negara. Sekarang, Taiwan memiliki 6.759 peternakan babi domestik dan sekitar 5.514.000 ekor babi yang bernilai 70.900.004.000 NTD. Bila virus babi demam Afrika sampai menular di Taiwan, maka buruknya konsekuensi yang akan diraup oleh negara tidak dapat terbayangkan.
Berita lainnya: Stasiun Layanan Departemen Imigrasi Kota Chiayi Mengimbau Penduduk Baru untuk Bersama-sama Mencegah Demam Babi Afrika
Di Republik Rakyat Tiongkok, Hongkong, Makau, Vietnam, dan Taiwan, perayaan Festival Pertengahan Musim Semi merupakan kesempatan bagi sesama teman dan keluarga untuk saling memberikan kue bulan. Mengetahui hal ini, Agensi Imigrasi Nasional secara khusus mengingatkan para pekerja migran, nelayan asing, anak buah kapal, serta warga penduduk baru untuk tidak menerima kiriman ataupun membawa produk kue bulan, daging, atau produk makanan yang mengandung daging yang telah diproses yang harus dikirimkan dari Vietnam, Republik Rakyat Tiongkok, Hongkong, Makau, Indonesia, Kamboja, Filipina, dan Korea, yang merupakan negara-negara yang rawan dengan virus demam babi Afrika, ke Taiwan. Selain itu, penduduk juga diingatkan untuk tidak membeli produk daging yang tidak memiliki keterangan sumber yang jelas secara online agar tidak terjerat masalah hukum. Pihak yang ditemukan melanggar peraturan ini akan dikenakan denda maksimal sebesar 1.000.000 NTD. Sementara itu, pihak yang menerima kiriman atau membeli produk daging babi dari luar negeri akan dikenakan dengan hukum pidana penjara, maksimal selama 7 tahun, serta hukuman denda, yaitu maksimal sebesar 3.000.000 NTD.