Melihat situasi pandemi yang telah membaik dan kebutuhan tenaga kerja di Taiwan, pemerintah Taiwan akhirnya kembali mengizinkan pekerja migran untuk memasuk wilayah Taiwan mulai tanggal 11 November. Di saat yang bersamaan, serangkaian peraturan protokol kesehatan juga ikut diterapkan. Dengan pertimbangan bahwa pemerintah Indonesia telah mengerahkan upaya dan komitmen terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang semestinya, gelombang pertama pekerja migran yang dapat memasuki Taiwan pada bulan ini pun berasal dari Indonesia.
Selain itu, untuk meringankan beban majikan dan pekerja migran, serta sebagai bentuk upaya penanggulangan terhadap kebutuhan yang mendesak, masa berlaku visa pekerja migran yang telah habis sebelum 4 Mei tahun ini telah otomatis diperpanjang hingga 31 Mei 2022.
Baca juga: Bangun Rumah Kedua untuk Warga Penduduk Baru, Program Visi 10 Tahun Diluncurkan di New Taipei
Kementerian Ketenagakerjaan dan badan-badan perwakilan Taiwan di luar negeri kembali menerima pengajuan aplikasi visa. Sumber: Kementerian Luar Negeri
Menurut sebuah berita dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia akan kembali memproses pengajuan aplikasi visa para pekerja migran sesuai dengan 'Rencana Tindakan Pengendalian Perbatasan dalam Usaha Penanggulangan COVID-19'. Dengan demikian, aplikasi visa untuk pekerja migran Indonesia telah resmi dibuka kembali.
Baca juga: Selebriti Penduduk Baru Larisa Berikan Pengingat Seputar Referendum pada 18 Desember Mendatang
Visa dari Pekerja migran asal Indonesia yang telah mencapai tenggat waktu akan diperbaharui secara otomatis. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Visa dari semua pekerja migran asal Indonesia yang telah mencapai masa tenggatnya pada tanggal 4 Desember 2020 dan 4 Mei 2021 akan otomatis diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2022. Kementerian Luar Negeri akan kembali membuka pengajuan aplikasi visa bagi pekerja migran berkewarganegaraan negara selain Indonesia sesuai dengan rencana dan pengarahan Kementerian Ketenagakerjaan.