Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres Jokowi ini melengkapi Perpres era SBY soal presiden wajib berbahasa Indonesia saat berpidato di forum internasional.Perpres itu diteken Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Pasal 5 di Perpres itu menyebutkan 'Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri'.
Aturan itu dirinci lagi menjadi 'pidato resmi di dalam negeri' dan 'pidato resmi di luar negeri'. Di dalam negeri, presiden tetap wajib berbahasa Indonesia di forum nasional ataupun forum internasional.Sementara itu, aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' tercantum di pasal 16 hingga pasal 22. Secara spesifik, forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres tersebut salah satunya forum di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 16
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 17
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; atau
c. negara penerima
Sebelumnya, sudah ada Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya. Perpres itu diteken oleh presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa perpres era SBY hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya. Perpres era SBY belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang lain.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian bunyi pertimbangan di Perpres 63/2019.
Jika dibandingkan, Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur pidato presiden dan pejabat negara. Perpres itu juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia di peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Dikutip dari : DetikNews