Dengan situasi pandemi dalam negeri yang tak kunjung membaik, serta diperpanjangnya masa standar kewaspadaan nasional tingkat tiga hingga 28 Juni, CDC juga turut meningkatkan protokol kesehatan. Beberapa upaya yang dikerahkan termasuk larangan atas operasi semua tempat dan sarana rekreasi umum, peraturan yang mewajibkan rakyat untuk membungkus dan membawa pulang makanan, serta penutupan tempat ibadah. Selain itu, Kementerian Ekonomi telah mengumumkan tiga kebijakan utama untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan di supermarket, pusat perbelanjaan, dan tempat penjualan lainnya, yaitu pengawasan dan pendataan atas personel dan pengunjung; pengawasan atas pintu masuk dan keluar; serta pelaksanaan desinfeksi yang rutin.
Masa Standar Kewaspadaan Nasional Diperpanjang! Ini Kebijakan Kementerian Ekonomi Terhadap Supermarket dan Pusat Perbelanjaan. Sumber: Kementerian Ekonomi.
Berita lainnya: Standar Kewaspadaan Nasional Tingkat Tiga Diperpanjang Hingga 28 Juni, CDC Umumkan 12 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Masyarakat
Wakil Menteri Ekonomi, Chen Zhengqi, menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang terkait telah disesuaikan menurut arahan dari CDC dan kepada pelaksanaan pemerintah daerah, antara lain:
- Pengawasan atas arus personel, pengunjung, dan penjagaan jarak sosial: Pusat perbelanjaan dan tempat penjualan lainnya diharapkan untuk melaksanakan upaya pengawasan dan pengontrolan terhadap arus pengunjung melalui sistem pendataan dan penjagaan jarak 3.3 meter persegi antar orang pada jam-jam tertentu. Apabila jumlah pengunjung melampaui batasan, maka pegawai diharapkan melaksanakan pengawasan terhadap arus keluar-masuk pengunjung: bila satu orang masuk, harus ada orang yang keluar terlebih dahulu. Dengan ini, jarak sosial antar orang dalam ruangan dapat lebih terjaga.
- Pengawasan atas pintu masuk dan keluar: Pusat perbelanjaan dan tempat penjualan lain berskala besar wajib menetapkan pintu masuk dan keluar yang terpisah. Pintu keluar dan masuk masing-masing dijaga oleh pegawai, yang bertugas untuk mengawasi arus keluar masuk pengunjung, memastikan bahwa pengunjung memakai masker dan mematuhi kebijakan sistem pendataan, mengukur suhu tubuh, dan menyediakan alkohol desinfeksi untuk digunakan oleh pengunjung.
- Pelaksanaan desinfeksi yang rutin: kewajiban pelaksanaan desinfeksi yang rutin di area umum, seperti kamar mandi umum, eskalator, elevator, ruang menyusui, dan area-area lain yang biasa didatangi atau disentuh oleh pengunjung.
Berita lainnya: Daftarkan Diri Ikut Vaksinasi COVID-19 Lewat LINE, Hanya dengan Dua Langkah Sederhana!
Pusat perbelanjaan dan tempat penjualan lain harus melaksanakan desinfeksi menyeluruh. Sumber: foto diambil dari situs SETN.
Kementerian Ekonomi juga mengingatkan pihak penanggung jawab supermarket, pusat perbelanjaan, serta tempat-tempat penjualan lainnya akan tiga kebijakan besar ini. Pusat perbelanjaan dan tempat penjualan berskala besar harus menetapkan pintu keluar masuk yang terpisah, dengan pegawai yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan sistem pendataan pengunjung. Selain itu, semua area dalam tempat penjualan harus secara rutin melaksanakan desinfeksi menyeluruh, terutama pada kamar mandi umum, eskalator, elevator, lantai, dan ruang menyusui.