img
:::

KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Penggunaan dan Penyaluran Anggaran Covid-19

KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Penggunaan dan Penyaluran Anggaran Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah. "KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Seperti bapak dan ibu tahu, KPK hanya ada di Jakarta, tapi kami mengedepankan 34 provinsi dengan mengedepankan sembilan korwil baik pencegahan maupun penindakan," imbuhnya. Selain itu, karena keterbatasan kemampuan tersebut, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan. KPK juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya. "Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja sama dengan kementerian/lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan sosial di pelosok tanah air," ujar Firli. Pembentukan satgas itu berangkat dari pemetaan KPK terhadap empat titik rawan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Empat titik rawan yang dipetakan KPK adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. Firli pun menjelaskan KPK telah menyiapkan enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Salah satu di antaranya, yaitu KPK membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2020.

Lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan. Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.


Sumber:Kompas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin

Berita Populer

回到頁首icon
Loading