Kementerian Luar Negeri menyatakan untuk orang asing yang memiliki visa sebelum 21 Maret 2020 Tidak perlu memperpanjang atau mengajukan permohonan untuk perpanjangan 30 hari, dan masa izin secara otomatis diperpanjang.
Kementerian Luar Negeri telah mengumumkan langkah-langkah untuk memperpanjang masa tinggal legal di Taiwan selama 30 hari karena dampak dari Pneumonia Wuhan (COVID-19) .
Meskipun epidemi internasional baru-baru ini menunjukkan tanda-tanda pelambatan, sebagian besar perbatasan nasional dan pembatasan penerbangan yang diadopsi oleh berbagai negara belum dicabut. Orang asing yang belum berakhir masa tinggal mereka di Taiwan secara otomatis akan diperpanjang masa tinggal mereka di Taiwan untuk ketiga kalinya sepanjang 30 hari (total perpanjangan 90 hari) tanpa aplikasi tambahan. Namun, total lama tinggal di Taiwan tidak boleh melebihi 180 hari (dihitung dari hari pertama masuk kenegara). Langkah ini akan ditinjau dan disesuaikan tergantung pada perkembangan situasi epidemi.
Selain itu, Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mempromosikan program "Perluasan Penyerahan diri" bagi mereka yang izin visa nya telah melewati batas waktu. Langkah-langkah ini di dorong dengan tanpa penangkapan, denda kecil dan tidak di black list. Untuk detail, silakan masuk ke situs web Departemen Imigrasi.
Sumber: Kementerian Luar Negeri